Logo

Aniaya Remaja, Anggota Perguruan Silat di Lamongan Mengaku Disuruh Senior

Reporter:,Editor:

Senin, 07 March 2022 07:40 UTC

Aniaya Remaja, Anggota Perguruan Silat di Lamongan Mengaku Disuruh Senior

ANGGOTA SILAT. Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana bertanya pada kedua tersangka anggota perguruan silat yang menganiaya warga, Senin, 7 Maret 2022. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil menangkap dua dari lima pelaku anggota perguruan silat yang memukul remaja berinisial, AK, 16 tahun, warga Desa Durikedungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.

Kedua tersangka mengaku aksi pemukulan dilakukan atas perintah senior mereka di perguruan silat. Kedua tersangka berinisial S, 24 tahun, dan SA, 18 tahun, warga Dusun/Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Pemukulan dilakukan kelima pelaku pada Minggu, 27 Februari 2022, sekira pukul 20.15 WIB di warung Naik Daun Cofee Jalan Raya Babat - Jombang saat AK sedang menikmati minum kopi dan main handphone bersama satu temannya. 

BACA JUGA: Lagi, Pesilat Setia Hati Terate Aniaya Pesilat Lain di Jember

Kelima pelaku mengeroyok korban dan memukul bagian wajah, punggung, dan leher belakang hingga mengakibatkan korban luka di beberapa bagian tubuh. 

Setelah dikeroyok, AK melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngimbang dan atas dasar laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek Ngimbang mencari para pelaku. 

Tidak berselang lama, pada Selasa, 1 Maret 2022, sekira pukul 10.00 WIB, tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya. 

Seketika itu juga, tim Jaka Tingkir bersama anggota Unit Reskrim Polsek Ngimbang menuju lokasi rumah pelaku dan pada pukul 12.30 WIB, kedua pelaku, S dan SA, berhasil ditangkap. 

BACA JUGA: Oknum Lima Pesilat PSHT Diduga Keroyok Pesilat Putri Pagar Nusa

 

Polres Lamongan kemudian menggelar konferensi pers terkait perkara tersebut. Kedua pelaku mengaku dirinya melakukan tindakan itu karena menjalankan perintah senior mereka di perguruan silat. "Disuruh sama R," ucap S dan SA ketika ditanya Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Senin, 7 Maret 2022.

Tersangka S juga menjelaskan ia disuruh R yang merupakan seniornya untuk menyusuri warung dan mengajak ribut atau berantem. Dia juga mengaku tidak diberikan upah untuk melakukan tindakan tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Miko menyampaikan pesan terhadap kedua pelaku agar keduanya menyampaikan kepada saudara seperguruannya atau temannya untuk tidak melakukan tindakan seperti yang dilakukan keduanya. "Karena jika melakukannya, maka akan kita kejar dan kita tangkap," kata Miko. 

Miko juga menyimpulkan bahwa senioritas di perguruan silat juga bisa menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan jika diarahkan untuk melakukan aksi kekerasan yang melanggar hukum.