Senin, 05 October 2020 13:00 UTC

SIDANG DARING. Sidang daring kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di PN Gresik, Senin, 5 Oktober 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Negeri Gresik melanjutkan persidangan perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan terdakwa Yendi, 35 tahun, warga Gresik, dan korban, Hadi Kirana Saputra, 28 tahun, warga Jalan Greges Barat, Tambaksarioso, Asemrowo, Surabaya, Senin, 5 Oktober 2020.
Saat kejadian, Yendi tinggal bersama istri sirinya di Jalan Kapuas RT 08 RW02, Kecamatan Manyar, Gresik. Dalam sidang yang dilakukan secara daring, terdakwa mengaku kesal karena korban telah menggoda istri sirinya lewat percakapan WhatsApp. Kemudian terdakwa memancing dan mengajak korban bertemu di jembatan layang Desa Prambangan, Kebomas, Gresik.
Sesampainya di jembatan layang dan mengetahui korban sendirian, terdakwa mendatangi dan tanpa basa-basi menendang dan memukul korban dengan tangan kosong hingga korban terkapar. Korban sempat meminta ampun namun terdakwa terus menghajarnya.
BACA JUGA: Istri Siri Diselingkuhi, Pria Penggoda Dianiaya hingga Meninggal Dunia
Mengetahui korban pingsan, terdakwa meninggalkan korban dengan kondisi berlumuran darah di bagian wajah dan kemudian ditemukan warga dan dievakuasi petugas kepolisian.
“Tidak ada niatan untuk membunuh, Yang Mulia," kata Yendi saat sidang secara virtual.
Korban diketahui masih bernapas dan dilarikan ke RSUD Ibnu Sina, Gresik. Namun nyawanya tak tertolong setelah beberapa jam dilakukan tindakan medis.
Selang sehari kemudian, terdakwa diamankan petugas Polsek Kebomas. Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka memar di bagian belakang samping kiri kepala disertai luka robek dan terdapat luka robek pada kepala belakang bagian tengah.
Sedangkan pada pemeriksaan rongga kepala ditemukan tulang tengkorak bagian belakang retak dan pendarahan pada otak besar bagian belakang disebabkan persentuhan benda tumpul sehingga menyebabkan kematian korban.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Takmir Masjid di Gresik, Saksi Ungkap Korban Ditendang
Majelis hakim yang dipimpin Agung Ciptoadi menyebut bahwa hasil autopsi menyatakan tengkorak kepala bagian belakang korban retak namun terdakwa menolak jika dirinya yang melakukannya. “Mungkin itu karena terbentur aspal, Yang Mulia. Saya tidak memukul kepala bagian belakangnya. Hanya wajah," ujarnya.
Hakim mengakhiri pemeriksaan terdakwa dan menunda sidang pekan depan. Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa untuk tetap mengikuti persidangan dengan agenda tuntutan pekan depan.
“Minggu depan agenda tuntutan, memerintahkan jaksa agar terdakwa tetap ditahan,” kata Agung.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan penganiayaan dan pembunuhan. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
