Logo

Anggota Dewan Ponorogo Mendapat Pin Emas dan Kuningan

Reporter:,Editor:

Rabu, 28 August 2019 12:17 UTC

Anggota Dewan Ponorogo Mendapat Pin Emas dan Kuningan

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni. Foto: Gayuh.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni memutuskan akan memberikan pin emas dan kuningan kepada anggota DPRD Ponorogo terpilih periode 2019-2024.

“Pin emas sudah menjadi tradisi yang sudah dilakukan, diberikan dan dikenakan oleh seluruh pejabat negara yang ada di seluruh Indonesia,” kata Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Rabu 28 Agustus 2019.

Ipong menjelaskan jika saat ini anggaran untuk pengadaan pin emas sudah masuk dalam APBD 2019 dengan total anggaran sebesar Rp147 juta. Sejumlah anggaran tersebut akan digunakan untuk membeli 45 pin emas dengan berat masing-masing pin emas lima gram.

Ia pun mencontohkan ketika ia menjadi anggota dewan selama dua periode pada tahun 1999-2009 mendapat pin emas sebanyak dua kali. Menurutnya pemberian pin emas tidak termasuk dalam gratifikasi dikarenakan belum ada aturan dari manapun yang melarangnya.

BACA JUGA: DPRD Ponorogo Pertimbangkan Larangan Pakai Pin Emas dari BPK

“Pemberian ini kan resmi, ini bukan masuk kategori itu (gratifikasi, red), itu bisa dikaji lagi,” jelasnya.

Politisi Nasdem ini menerangkan jika sampai saat ini memang belum ada aturan yang melarang dengan pasti jika anggota DPRD tidak boleh menerima pin emas, baik peraturan dari Kemendagri maupun peraturan pemerintah.

“Tapi ada aturan yang mengatakan bahwa pejabat daerah tidak boleh menerima pemberian senilai lebih dari dua juta rupiah,” terangnya.

Namun untuk menghindari adanya diskusi publik terkait pengadaan pin emas ini, ia pun mengambil sikap jika pin emas yang akan diberikan kepada setiap anggota dewan diberikan dengan sistem pinjam pakai. Sehingga pin emas tersebut akan tetap menjadi aset daerah.

Kantor DPRD Kabupaten Ponorogo. Foto: Gayuh.

“Karena itu dianggap sebagai belanja untuk aset daerah, sehingga lima tahun lagi ketika mereka berhenti atau kapanpun pin itu harus diberikan kepada sekretariat dewan,” ujarnya.

Sehingga ketika anggota dewan selesai masa jabatannya, pin emas tersebut akan dikembalikan kepada sekretariat dewan untuk kembali disimpan. Kemudian tahun 2024 ada pelantikan anggota dewan kembali, pin emas tersebut dapat kembali digunakan.

“Untuk 2024 kita pinjam pakaikan lagi, sehingga 2024 tidak ada pengadaan pin kembali,” imbuhnya.

Selain itu Ipong juga akan melakukan pengadaan pin berupa kuningan dengan harga kisaran Rp100 ribu sampai Rp500 ribu untuk digunakan sebagai cadangan agar pin emas tidak hilang dan rusak jika harus dipakai setiap hari.

BACA JUGA: BPK Larang Pin Emas, DPRD Ponorogo Pilih Pakai Kuningan

“Karena pinjam pakai, kalau rusak kan harus ganti,” tukasnya.

Sementara itu Caleg terpilih periode 2019-2024 dari PAN, Puryono mengaku tidak ada massalah terkait dengan pengadaan pin. Menurutnya pengadaan pin tidak begitu urgent dan hanyalah sebuah simbol.

“Bagi kami karena diberi mandat kepercayaan masyarakat, kita harus memenuhi aspirasi masyarakat minimal di dapil masing-masing,” pungkasnya.