Jumat, 05 February 2021 04:20 UTC
Wakapolres, Kompol Zein Mawardi merilis penangkapan mantan oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan mengenai video syur, Jumat 5 Februari 2021. Foto: Hozaini
JATIMNET.COM, Situbondo- Bunadi, (45), mantan oknum anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dibekuk aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerasan yang nilainya belasan juta rupiah.
Pria asal Kecamatan Sumbermalang, Situbondo, itu ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan video syur milik korban.
Konon, tersangka memikik video syur seorang wanita berinisial EY, (27), warga Kecamatan Besuki. Video tersebut dijadikan kan alat oleh tersangka untuk memeras korban. Tersangka mengancam akan menyebar luaskan video syur tersebut di media sosial kalau tak memberinya uang sebesar Rp. 20 juta.
“Awalnya minta uang Rp. 20 juta, namun setelah tawar menawar disepakati menjadi Rp. 15 juta,” kata Waka Polres Situbondo, Kompol Zein Mawardi, saat konfrensi pers di Mapolres Situbondo, Jumat, 5 Februari 2021.
Baca Juga: Beredar Video Mesum Kepala Puskesmas dan Bidan di Jember, Warga Lapor Polisi
Tindak pemerasan itu sudah terencana dengan matang. Semula, ada seseorang pria mendatangi rumah korban dan memberikan nomor hand phone. Korban diminta menghubungi nomor kontak tersebut yang lain adalah nomor HP tersangka. Aksi tersangka menakut-nakuti korban akhirnya membuahkan hasil.
Selanjutnya, tersangka merancang tempat penyerahan uang dengan rapi. Tersangka tak mau bertemu langsung dengan korbannya, melainkan memandu korban melalui hand phone, meminta agar korban menaruh uang di belakang truk di Desa Demong, Kecamatan Besuki.
“Saat itu uang yang diserahkan Rp. 4 juta dibungkus pelastik. Tersangka berusaha kabur mengendarai sepeda motor usai mengambil uang , namun berhasil kami ditangkap,” kata Waka Polres Kompol Zein Mawardi.
Baca Juga: Viral Video Pengendara Motor Ditampar Sandal, Ini Penjelasannya
Menurut Zein, selain mengamankan tersangka pihkanya juga mengamankan barang bukti brupa tiga buah HP milik tersangka berisi video, sepeda motor yang dipergunakan saat kejadian serta uang yang baru diterima tersangka dari korban sebesar Rp 4 juta
“Tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi serta pasal 53 jo pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ia menerangkan.
Sementara, tersangka Bunadi membenarkan telah memeras tersangka, namun berdalih atas suruhan temannya. Menurut Bunadi, dirinya ditawari mencari mencari untuk mencari uang karena punya video berselingkuhan. “Saya cuma suruhan. Yang punya video dan yang mengatur semua termasuk mengancam korban itu teman saya,” katanya
