Rabu, 03 July 2024 01:00 UTC
Anak jalanan diamankan petugas Satpol PP Lamongan, Selasa, 2 Juli 2024. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Sebanyak tujuh anak jalanan di Kabupaten Lamongan diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketujuh anak jalanan itu ditertibkan Satpol PP Lamongan yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Sutrisno di perempatan pasar Sidoharjo Lamongan, Selasa, 2 Juli 2024 pukul 16.30 WIB.
BACA: Tempati Trotoar dan Bahu Jalan, Ratusan Lapak PKL Ditertibkan
Mereka berasal dari berbagai daerah di antaranya satu anak berasal dari Jagapura, Cirebon, Jawa barat; tiga anak dari Baluntawon, Sukodadi, Lamongan; dan tiga anak lainnya berasal dari Sukoanyar, Cerme, Gresik; Warugunung, Karangpilang, Surabaya dan Kauman, Kabupaten Batang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lamongan Sutrisno melalui Kasi Operasional Tofan mengatakan penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan.
BACA: Fikri, Anak Jalanan yang Diasuh Risma Bisa Bersekolah Lagi
"Kita laksanakan sesuai dengan berdasarkan perda yang ada," ujar Tofan, Rabu, 3 Juli 2024.
Saat berlangsungnya penertiban, tujuh anak jalanan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Lamongan untuk dilakukan pendataan.
"Selanjutnya, kita serahkan ke Dinas Sosial Lamongan untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," ujarnya.
