Kamis, 25 April 2024 04:00 UTC
Satpol PP Kabupaten Lamongan mengingatkan pedagang agar membongkar dagangannya karena berada di bahu jalan, Kamis, 25 April 2024. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Lamongan terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ratusan pedagang tersebut dianggap melanggar ketertiban umum karena berjualan di trotoar dan bahu jalan.
"Kami menertibkan mereka karena mengganggu pengguna jalan. Untuk trotoar mengganggu pejalan kaki dan bahu jalan mengganggu parkir kendaraan," kata Kepala Bidang Ketentaraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Lamongan Sutrisno, Kamis, 25 April 2024.
BACA: RSUD dr. Soegiri Lamongan Tambah Poliklinik, Ini Layanannya
Razia digelar di sejumlah jalan wilayah kota Lamongan yakni Jalan Basuki Rahmad, Jalan KH. Ahmad Dahlan (Belakang Pemkab), Jalan Lamongrejo, dan Jalan KH. Hasyim Asyari depan Masjid Agung Lamongan, Sutrisno mengaku ia tidak melakukan tindakan berlebihan dan hanya memberikan peringatan terhadap PKL.
BACA: Lapas Lamongan Digeledah, Petugas Temukan Beberapa Barang Terlarang
"Kita tidak membongkar atau mengangkut barang dagangan mereka, kita hanya memberikan sosialisasi agar PKL tidak berjualan di trotoar dan bahu jalan lagi," ujarnya.
Namun, barang dagangan mereka akan dibongkar atau diangkut jika tidak menghiraukan peringatan dan sosialisasi dari Satpol PP.
"Kita akan melakukan tindakan lebih jika PKL tidak menghiraukan peringatan dari kami. Jika butuh diangkut, akan kami angkut atau jika butuh dibongkar, maka akan kami bongkar," katanya.