Selasa, 27 September 2022 23:40 UTC
Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Muhammad Hamdan Saragi. Foto: PG
JATIMNET.COM, Gresik - Cegah persoalan hukum dan gangguan penyaluran pupuk bersubsidi, PT Petrokimia Gresik menggandeng Kejaksaan Negeri Gresik.
Dengan menandatangani Nota Kesepahaman tentang koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi, pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi dan bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan oleh Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Muhammad Hamdan Saragi disaksikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
Dikatakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tya Gita Prastiwi Jaksa pengacara negara mempunyai peran menegakkan kewibawaan pemerintah khususnya dalam hal pemulihan keuangan negara.
Baca Juga: Gandeng Penegak Hukum, Petrokimia Gresik Perketat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Serta penyelamatan aset maupun keuangan negara, berperan melakukan bantuan hukum, pertimbangan hukum dalam hal ini pendampingan kepada instansi pemerintah pusat maupun daerah serta BUMN maupun BUMD.
"Kami harap sinergitas tetap terjaga, MoU kami menjalankan sesuai kewenangan dalam Undang Undang. Utamanya Undang Undang Kejaksaan 11 tahun 2021 khususnya wewenang lain yaitu bersifat keperdataan," kata Tya dikonfirmasi, Selasa 27 September 2022.
Sementara Dwi Satriyo Annurogo menyebut kerja sama ini sebagai langkah optimalisasi perusahaan dalam melaksanakan tugas penyaluran pupuk bersubsidi.
Perusahaan senantiasa memastikan ketersediaan stok pupuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) dan menjamin kualitas pupuk di gudang-gudang penyangga dan kios-kios pertanian.
Baca Juga: Solusi Pememenuhan Pupuk Nonsubsidi, Petrokimia Gresik Luncurkan Tiga Produk Baru
Tidak lain agar pupuk bisa sampai ke tangan petani dengan prinsip 6T (Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, Tepat Waktu).
"Untuk itu dalam kerja sama ini juga menjadi upaya PT Petrokimia Gresik dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengamanan kegiatan pendistribusian dan penyaluran pupuk di wilayah Gresik,” rilis Dwi Satriyo.
Disadari, melaksanakan amanat pemerintah penyaluran pupuk bersubsidi dan menjalankan bisnis perusahaan, tidak lepas dari risiko dan persoalan hukum yang timbul sebagai akibat dari operasional perusahaan.
Dengan penandatanganan ini, Dwi Satriyo berharap permasalahan hukum perusahaan yang muncul dapat diatasi bersama sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca Juga: Empat Jenis Pupuk Subsidi Dicabut, Dinas TPHP Lamongan Sarankan Petani Pakai Pupuk Organik
Diketahui, PT Petrokimia Gresik merupakan Objek Vital Nasional yang operasional produksinya tidak boleh berhenti dalam rangka menjaga katahanan pangan nasional.
Kerja sama ini merupakan kerja sama perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya, PT Petrokimia Gresik bersama Kejari Gresik berkolaborasi seperti yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini sejak tahun 2016.
Sedangkan untuk penguatan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, PT Petrokimia Gresik sebelumnya juga menjalin kerja sama dengan Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, dan Kejati Jawa Timur.
“Kami akan banyak menggandeng banyak pihak untuk meningkatkan pengawasan pupuk bersubsidi. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat,” pungkas Dwi Satriyo.