Senin, 12 April 2021 07:20 UTC
CURI SAPI. Petugas Polsek Mejayan menggelandang Aris Iwantoro, tersangka pencurian dua ekor sapi dengan korban bibinya sendiri, Senin 12 April 2021. Foto: Nd. Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mejayan, Kabupaten Madiun, menahan Aris Iwantoro, 35 tahun, warga Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Pemuda itu diduga mencuri dua ekor sapi milik Mukinem, 60 tahun, warga Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Korban tidak lain merupakan bibi dari pelaku.
Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswandi mengatakan bahwa pencurian itu diketahui, Rabu 7 April 2021, sekitar pukul 07.00 WIB. Kala itu Mukinem mendatangi kandang sapi miliknya di areal persawahan yang berjarak sekitar 1 kilometer dari permukiman.
Perempuan itu bermaksud memberi makan hewan ternaknya dengan rumput. Namun, pintu kandang sudah terbuka. Gembok yang sebelumnya terpasang rusak dan jatuh ke tanah. Mukinem langsung curiga ada yang mencuri seekor anak sapi dan seekor induk sapi.
BACA JUGA: Dua Ekor Sapi Betina Milik Warga Probolinggo Dicuri, Korban Enggan Lapor Polisi
Apalagi, tali pengait antara pintu dengan gembok juga lepas. “Korban langsung melapor kepada seorang perangkat desa dan dilanjutkan kepada kami,” kata Sigit, Senin, 12 April 2021.
Berdasarkan laporan itu, anggota unit reskrim melakukan penyelidikan. Lokasi kejadian didatangi, sejumlah saksi pun dimintai keterangan. Tidak berhenti di situ, pelacakan juga dilakukan dari hasil rekaman kamera pengintai yang terpasang di sejumlah titik jalan raya.
Kemudian, Sabtu 10 April 2021, petugas berhasil menangkap pelaku di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Di wilayah itu pula, dua ekor sapi yang sebelumnya dicuri juga diamankan. Namun, sapi telah berpindah tangan setelah dijual dengan harga Rp24 juta.
Usai penangkapan, polisi menginterogasi Aris. Pelaku mengaku nekat mencuri lantaran merasa ikut memiliki hak atas dua ekor sapi miliki korban. Sebab, asal muasal kepemilikan hewan ternak itu dinilai dari warisan almarhum kakek pelaku.
BACA JUGA: Pencurian Sapi Kembali Terjadi di Probolinggo
Aris akhirnya mendatangi kandang bersama seorang sopir yang mengemudikan mobil pikap. Dua ekor sapi digelandang dan dinaikkan ke kendaraan yang disewa dari wilayah Nganjuk. “Pencuriannya dilakukan sore hari (Selasa, 6 April 2021) dan tidak ada yang mengetahui karena kandang jauh dari rumah,” Sigit menjelaskan.
Dalam menangani kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Paal 363 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian hewan dalam lingkup keluarga. Berdasarkan landasan hukum itu, pelaku diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. “Untuk sopir dan pembeli sapi kami jadikan saksi dalam kasus ini,” tutur Sigit.
Sementara itu, Aris mengaku belum sempat menggunakan uang yang diperoleh dari hasil penjualan dua ekor sapi. Setelah tertangkap, ia diminta polisi untuk mengembalikan duit sebanyak Rp24 juta tersebut kepada korban.
“Alasan saya mengambil sapi karena iri. Keluarga (besar) tidak adil kepada saya,” ujar dia saat ditanya sejumlah wartawan.
