Logo

Alasan Ketua KPU RI Belum Penuhi Panggilan KPK untuk Pemeriksaan Lanjutan

Reporter:,Editor:

Kamis, 27 February 2020 06:00 UTC

Alasan Ketua KPU RI Belum Penuhi Panggilan KPK untuk Pemeriksaan Lanjutan

KETUA KPU. Ketua KPU RI Arief Budiman usai menghadiri sosialisasi goes to campus dan penandatanganan kerjasama dengan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) di Surabaya, Rabu 26 Februari 2020. Foto: Baehaqi Almutoif

JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku.

Arief dibutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk salah satu tersangka, Saeful Bahri. Saeful adalah staf Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Panggilan pemeriksaan pada Arief itu adalah pemeriksaan lanjutan setelah diperiksa pertama kali 28 Januari 2020 sebagai saksi untuk tersangka Saeful.

Selain Arief, KPK juga memanggil Komisioner KPU RI lainnya, Evi Novida Ginting Manik, untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan lanjutan untuk keduanya sebenarnya sudah dijadwalkan Selasa, 25 Februari 2020. Namun keduanya berhalangan hadir dengan alasan banjir dan meminta KPK menjadwal ulang panggilan.

BACA JUGA: Ketua KPU Minta Komisioner se-Jatim Paham Masalah Jelang Sidang PHPU

Selain banjir, Arief beralasan ia belum bisa hadir karena padatnya agenda kerja yang sudah direncanakan jauh hari.

"Saya dipanggil rencananya hari ini, tapi saya sudah jauh hari dijadwalkan hadir di sini. Besok (Kamis, 27 Februari 2020) saya harus ke Denpasar, mungkin Jum’at (28 Februari 2020) baru hadir," kata Arief usai menghadiri Sosialisasi Goes to Campus dan penandatanganan kerjasama dengan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Rabu, 26 Februari 2020.

Arief optimis masyarakat masih mempercayai KPU meski salah satu mantan komisioner jadi tersangka suap. “Saya yakin masyarakat masih percaya dengan KPU," kata pria asal Surabaya dan mantan Anggota KPU Jatim ini.  

BACA JUGA: KPU Jamin Legitimasi Pemilu

Menurutnya, masyarakat bisa melihat langsung KPU dalam membuat kebijakan. Semua keputusan yang diambil, menurutnya, tidak berdasarkan tekanan, pesanan, atau suap. "Dan kami bisa tunjukkan sebetulnya kebijakan yang kami buat tidak dipengaruhi oleh hal-hal itu," ucapnya. 

Selama ini, kata Arief, KPU selalu berpegangan pada regulasi yang ada. Tidak ada kebijakan atau pengambilan keputusan yang menabrak regulasi. 

Ia juga menekankan agar seluruh anggota KPU bekerja berdasarkan transparansi, profesional, dan berintegritas. Tiga prinsip itu selalu diingatkan Arief demi menjaga kepercayaan publik. "Aturannya begini ya diikuti. Kami sampaikan kepada mereka," katanya.