Logo

Akan Divonis Pengadilan, Terdakwa Curanmor di Gresik Masih Buron

Kabur saat Dipindah Lokasi Tahanan
Reporter:,Editor:

Senin, 06 December 2021 12:40 UTC

Akan Divonis Pengadilan, Terdakwa Curanmor di Gresik Masih Buron

Ilustrasi tahanan

JATIMNET.COM, Gresik – Hingga hari kelima kaburnya tahanan terdakwa perkara pencurian dan penadah kendaraan bermotor, Yosep Bao Open, belum juga ditemukan.

Terdakwa kabur setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Seharusnya Selasa, 7 Desember 2021, terdakwa menjalani persidangan dengan agenda vonis atau putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Humas PN Gresik Hakim Fatkhur Rochman mengatakan terdakwa telah menjalani proses persidangan di PN Gresik dengan agenda tuntutan. 

BACA JUGA: Kompak Curi Motor di Gresik, Dua Sejoli asal Surabaya Ditahan

"Besok seharusnya rencana sidang mengagendakan putusan terdakwa Yosep Bao Open," kata Fatkhur, Senin, 6 Desember 2021.

Majelis hakim masih menunggu pemberitahuan atau laporan dari Jaksa Penuntut Umum secara tertulis.

"Kita masih menunggu laporan secara tertulis atas kaburnya terdakwa agar majelis hakim dapat mengambil sikap apakah sidang putusan akan ditunda atau disidangkan dengan status pengadilan in absentia," katanya.

Pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa.

BACA JUGA: Residivis Curanmor Bertangan Buntung Dibekuk Polres Gresik

Sebagai catatan, terdakwa Yosep melarikan diri saat petugas tahanan Kejari Gresik mengirim terdakwa ke Mapolsek Driyorejo sebab terdakwa ditolak di Rutan Banjarsari karena belum divaksin Covid 19.

Hingga saat ini, tim gabungan dari Polres dan Kejari Gresik terus melakukan pencarian keberadaan terdakwa Yosep, warga asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.