Senin, 26 October 2026 00:00 UTC

Ilustrasi bakteri. Foto: Pixabay
JATIMNET.COM, Tangerang Selatan – Air bersih yang seharusnya menunjang kesehatan justru menjadi sumber keresahan warga Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Setelah 176 orang dilaporkan mengalami muntah dan diare (muntaber), warga kini menuntut kompensasi hampir Rp540 juta kepada perusahaan pengelola air yang diduga menyalurkan air tercemar bakteri Escherichia coli (E. coli).
Tuntutan sebesar Rp539.885.394 disampaikan warga kepada PT Arfa Putra Soegama, pengelola layanan air bersih perumahan tersebut, Minggu, 25 Oktober 2026.
Nilai itu dihitung berdasarkan kerugian yang dilaporkan warga, terutama biaya pengobatan rawat jalan dan rawat inap. Warga memberikan batas waktu hingga Selasa, 27 Oktober 2026, untuk memperoleh kepastian penyelesaian sebelum mempertimbangkan gugatan perdata.
Perwakilan warga, Arnis Silvia, mengatakan pengurus RT dan RW telah mengumpulkan data pengeluaran masyarakat akibat gangguan kesehatan tersebut.
Namun, nilai kompensasi yang diajukan belum mencakup seluruh warga karena sebagian korban belum menyerahkan rincian kerugiannya.
“Nilai kompensasi sebesar Rp539.885.394. Ini berdasarkan data dari warga langsung, tapi tidak semua warga mengirimkan rinciannya,” ujar Arnis saat menjelaskan tuntutan kompensasi warga Serpong Lagoon, Tangerang Selatan, Minggu, 25 Oktober 2026.
Menurut Arnis, warga telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban. Jika hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada kejelasan, jalur hukum menjadi pilihan berikutnya.
“Kami tunggu sampai Selasa depan. Menurut arahan pak wali, kalau sampe Selasa, WTP tidak memberikan kejelasan dan konfirmasi ganti rugi, warga disarankan menempuh jalur hukum (gugatan perdata),” kata Arnis terkait langkah warga Serpong Lagoon.
Kasus muntaber massal tersebut mulai dirasakan sejumlah keluarga sejak September 2026. Keluhan awal berupa demam, muntah, dan diare pada anak-anak kemudian bermunculan di grup komunikasi warga. Kesamaan gejala mendorong masyarakat melakukan pendataan mandiri sejak 8 Oktober.
Pada 13 Oktober, sedikitnya 146 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 176 orang berdasarkan pendataan Dinas Kesehatan Tangerang Selatan hingga Senin, 19 Oktober 2026.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Fitria Oriza, membenarkan peningkatan jumlah korban tersebut. Pendataan dilakukan melalui formulir daring yang dibagikan kepada pelanggan layanan air di Serpong Lagoon.
“Untuk kasus tersebut per kemarin ada 176 orang,” ujar Fitria ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus muntaber massal di Tangerang Selatan, 20 Oktober 2026.
Pemeriksaan kualitas air kemudian memperkuat kekhawatiran warga. Sampel yang diambil dari jaringan distribusi dan rumah penduduk ditemukan mengandung bakteri E. coli, yang seharusnya tidak terdapat dalam air untuk keperluan higiene dan sanitasi sesuai standar kesehatan.
Bakteri E. coli merupakan kelompok bakteri yang umumnya hidup di usus manusia dan hewan. Keberadaannya dalam air menjadi indikator pencemaran tinja, sementara jenis tertentu dapat menyebabkan gangguan pencernaan, termasuk diare.
Meski pencemaran telah ditemukan melalui pemeriksaan laboratorium, penentuan hubungan antara sumber air dan seluruh kasus penyakit tetap memerlukan penelusuran epidemiologi.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah pencegahan.
Dinas Kesehatan Tangerang Selatan merekomendasikan penghentian sementara penggunaan air dari instalasi pengolahan setempat.
Pengelola juga diminta membersihkan fasilitas pengolahan dan memeriksa kualitas air secara berkala sebelum distribusinya dinyatakan aman.
Hingga 20 Oktober, satu warga dilaporkan masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat infeksi E. coli.
Sementara itu, pemerintah daerah menyediakan pasokan air alternatif melalui delapan toren berkapasitas masing-masing 2.000 liter untuk membantu kebutuhan masyarakat.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan sebelumnya meminta pengelola bertanggung jawab memenuhi kebutuhan air bersih warga.
Ia menegaskan bahwa pasokan alternatif harus memenuhi standar kesehatan selama proses perbaikan instalasi berlangsung.
“Dengan adanya permasalahan ini, pihak pengelola harus ikut bertanggung jawab memberikan distribusi air bersih, entah dari mana. Yang penting standar mutu bakunya terpenuhi,” kata Pilar saat menanggapi kasus Serpong Lagoon dalam keterangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi tuntutan pertanggungjawaban finansial. Biaya perawatan kesehatan, pembelian air pengganti, hingga terganggunya aktivitas keluarga menjadi beban yang harus ditanggung warga akibat krisis kualitas air.
Bagi masyarakat, kasus Serpong Lagoon memperlihatkan pentingnya pengawasan layanan air bersih, termasuk pengujian laboratorium dan keterbukaan hasil pemeriksaan.
Air yang dialirkan melalui jaringan perumahan tetap membutuhkan pengendalian mutu agar aman digunakan sehari-hari.
Kini, warga menunggu tanggapan perusahaan atas tuntutan kompensasi yang telah diajukan. Batas waktu 27 Oktober menjadi penentu apakah persoalan diselesaikan melalui kesepakatan atau berlanjut ke pengadilan.
Di tengah proses tersebut, pemulihan kualitas air menjadi kebutuhan paling mendesak. Sebab, selain kompensasi atas kerugian yang dialami, warga membutuhkan jaminan bahwa air yang kembali mengalir ke rumah mereka tidak lagi membahayakan kesehatan.
