Kamis, 18 October 2018 08:10 UTC
Ahmad Dhani selepas menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada 1 Oktober 2018 silam. FOTO: DOK.
JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus hate speech (ujaran kebencian) setelah penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus mendapatkan dua alat bukti, Kamis 18 Oktober 2018.
BACA JUGA : Diduga Terlibat Penipuan, Musisi Ahmad Dhani Mangkir Dua Kali Pemeriksaan Polisi
Seperti diterangkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera yang mengatakan penetapan ini setelah tercukupinya alat bukti yang dibutuhkan. Sayangnya Dhani maupun pengacaranya tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Harusnya (Dhani) datang. Tapi tidak ada pernyataan resmi dari Ahmad Dhani maupun pengacaranya,” jelas Frans Barung Mangera, Kamis 18 Oktober 2018.
BACA JUGA : Ahmad Dhani: Yang Laporkan Saya ke Polda Jatim GR
Dua alat bukti yang dihadirkan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim diantaranya ahli bahasa dan sejumlah saksi terkait ujaran kebencian terhadap Banser NU. Ujaran kebencian itu dia sampaikan di sela aksi di Surabaya 26 Agustus 2018 silam.
“Penetapan ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang memang mencukupi,” katanya.
Terkait penetapan pendiri grup band Dewa itu, Barung akan mengirim surat agar Dhani memenuhi pemanggilan pada 25 Oktober mendatang. Meskipun Dhani dianggap tidak kooperatif, pihaknya tidak melakukan pencekalan terhadap suami Mulan Jameela itu.
BACA JUGA : Dalam Sepekan, Musisi Ahmad Dhani Dipanggil Dua Kali Oleh Polda Jatim
Dhani dilaporkan Koalisi Element Bela NKRI ke Mapolda Jatim usai menggunakan kata kata idiot saat demo #2019gantipresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu. Meksipun begitu, di dalam video Ahmad Dhani tidak menyebut idiot yang ditujukan kepada Banser.
Dalam video itu Dhani tak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud idiot. Namun celotehan musisi kelahiran Surabaya itu memancing reaksi pria berambut panjang, yang mendampingi Dhani, untuk mengucapkan kata-kata ‘Banser’.