Rabu, 07 October 2026 11:34 UTC

Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe saat menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu, 7 Oktober 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya — Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, mengingatkan aparat penegak hukum agar membedakan secara jelas pelanggaran administratif dan tindak pidana dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja.
Pernyataan itu disampaikan Sholehuddin saat menjadi ahli dalam sidang perkara Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Sholehuddin menjelaskan bahwa hukum pidana tidak selalu menjadi instrumen utama untuk menangani persoalan yang memiliki aspek administratif. Menurutnya, penerapan pidana harus melihat terlebih dahulu karakter perbuatan dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin.
Ia juga menerangkan prinsip ultimum remedium yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Prinsip tersebut berarti penegakan pidana seharusnya ditempuh setelah mekanisme hukum lain tidak mampu menyelesaikan persoalan secara efektif.
“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.
BACA: Santoso Mengaku Baru Tahu SNI Wire Rope Tak Lengkap Saat Penggeledahan
Pandangan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Santoso. Jaksa dalam perkara tersebut mendakwa persoalan perdagangan wire rope yang juga berkaitan dengan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI Andre Bastian menjelaskan asal wire rope yang diperdagangkan perusahaan. Menurut Andre, PT BPI memperoleh barang tersebut dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre.
Andre juga menyebut barang yang diterima PT BPI dari pemasok tersebut, berdasarkan pengetahuannya, telah disertai sertifikat SNI.
Namun, surat dakwaan jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari dua perusahaan, yakni PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk produk dengan merek DONGWA.
BACA: Saksi Sebut PT BPI Bukan Produsen Wire Rope dan Tak Tempel Merek
Jaksa kemudian mendalilkan PT BPI memasarkan produk tersebut dengan merek UNISTRAND dan RRT. Sementara itu, perusahaan disebut tidak memiliki SPPT SNI untuk kedua merek tersebut.
Ahli Jelaskan Hukum Pidana Administrasi
Dalam persidangan, Sholehuddin juga memaparkan konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi. Ia menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan administratif dapat disertai ancaman pidana untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.
“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” katanya.
Sholehuddin menegaskan bahwa sanksi administratif memiliki karakter berbeda dengan sanksi pidana. Dalam hukum administrasi, pemerintah dapat menjatuhkan sejumlah tindakan administratif terhadap pihak yang melanggar ketentuan.
“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” ujarnya.
BACA: Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Siapkan Pembuktian di Persidangan
Selain membahas batas antara hukum administrasi dan pidana, Sholehuddin juga menjawab pertanyaan kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengenai perubahan ketentuan pidana.
Edward menanyakan ketentuan yang berlaku setelah peristiwa yang didakwakan terjadi pada 17 September 2025. Ia secara khusus menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional terkait penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa.
Sholehuddin menjelaskan bahwa apabila perkara belum memperoleh putusan, hakim perlu membandingkan ketentuan lama dan ketentuan baru untuk menentukan aturan yang paling menguntungkan terdakwa.
“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” jelasnya.
Berawal dari Penggeledahan Gudang
Perkara yang menjerat Santoso bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
BACA: Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara: Hanya Persoalan Administratif
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Jaksa kemudian mendakwa Santoso secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Penilaian itu mencakup asal barang, sertifikasi SNI, penggunaan merek, hingga keterangan ahli mengenai batas penerapan hukum pidana dalam perkara perdagangan wire rope tersebut.
