Logo

Adukan Tiga Perusahaan, Buruh Tunggu Nota Kedua dari Disnakertrans Jatim

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 October 2019 02:24 UTC

Adukan Tiga Perusahaan, Buruh Tunggu Nota Kedua dari Disnakertrans Jatim

Ilustrasi buruh oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Perwakilan Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPBI) Jawa Timur, Moh. Chomim Affan, menunggu nota kedua dari Dewan Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur terkait kasus pengupahan yang tak sesuai dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), serta ancaman dirumahkan atau pemecatan, di tiga perusahaan yang telah dilaporkan sebelumnya.

Tiga perusahaan yang telah diadukan ke Disnakertrans Jatim, yakni CV Ada Djadi, PT Rolas Nusantara Mandiri dan Surya Beringin. 

"Nota kesepakatan pertama, yang menegaskan bahwa pekerja tersebut benar bekerja, sudah keluar, kini sedang ditunggu nota penetapan kedua terkait perkembangan kasusnya, apakah benar tidak membayar sesuai UMK dan dirumahkan. Bila benar, permasalahan merumahkan pekerja menjadi masalah baru yang kemarin sudah tertuang dalam nota pemeriksaan," kata Moh. Chamim Affan, dihubungi Jatimnet.com, Selasa 29 Oktober 2019.

BACA JUGA: Dilaporkan Bayar Upah Di Bawah UMK, Tiga Perusahaan Diperiksa Disnakertrans

Sebelumnya, Dewan Pengawas Disnakertrans Jatim melaksanakan pemeriksaan dan klarifikasi kepada pekerja dan manajemen dari tiga perusahaan, untuk kebutuhan verifikasi data dan informasi awal, pada Senin 28 Oktober 2019.

Namun, menurut Chamim, tiga perusahaan tak datang dalam proses klarifikasi tersebut. "Kemarin perusahaan tidak datang, karena klarifikasi harus kedua belah pihak," jelasnya.

Ia berharap pertemuan dilanjutkan dengan pemanggilan pihak SPBI sebagai pengadu, untuk memberikan klarifikasi lanjutan.

BACA JUGA: SPBI Unjuk Rasa Desak Disnaker Jatim Menindak Perusahaan Curang

"Baru, kami yang mengadu, dipanggil untuk melakukan klarifikasi lanjutan," tambahnya.

Menurutnya, audiensi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Disnakertrans Jatim akan menghasilkan rekomendasi untuk diberikan kepada perusahaan. 

BACA JUGA: UMK di Kawasan Ring Satu Bisa Sentuh Rp 4,2 Juta

"Nanti ada rekomendasi dan pendapat hukum yang diberikan kepada perusahaan yang harus disesuaikan dengan undang-undang," tambahnya.

Sementara itu, Jatimnet.com berupaya menghubungi perwakilan PT Rolas Nusantara Mandiri, Indra, terkait pengaduan dari SPBI. 

"Kamis ya (31 Oktober 2019), (sekarang) sedang di luar kota," balas perwakilan PT Rolas Nusantara Mandiri, Indra, saat dihubungi Jatimnet.com melalui pesan singkat, Selasa 29 Oktober 2019.