Logo

Ade Ria: Koperasi Penggerak Ekonomi Berbasis Gotong Royong

Reporter:,Editor:

Minggu, 12 October 2025 01:00 UTC

Ade Ria: Koperasi Penggerak Ekonomi Berbasis Gotong Royong

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Ade Ria Suryani. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM., Mojokerto – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Ade Ria Suryani menegaskan peran penting koperasi dalam membangun ekonomi kerakyatan, terutama di tingkat desa.

Maka, keberadaan koperasi harus diperkuat. Tidak hanya menjadi wadah ekonomi, tetapi juga simbol kebersamaan dan kemandirian masyarakat dalam mengelola potensi lokal.

Menurutnya, koperasi merupakan bentuk nyata dari semangat gotong royong yang diwariskan sejak lama oleh bangsa Indonesia. Ia menyebutkan, di berbagai negara maju, koperasi justru berperan sebagai penggerak utama roda perekonomian rakyat.

“Prinsipnya, koperasi ini adalah gotong royong dan dimiliki bersama. Di negara maju, koperasi menjadi penggerak perekonomian. Kalau kita sudah menjadi anggota, berarti kita adalah pemiliknya karena keanggotaannya bersifat terbuka dan sukarela,” ujar Ade Ria, Jumat 10 Oktober 2025.

BACA: Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih di Gedeg, Tegaskan Jatim Pelopor KDMP Terbanyak Nasional

Pernyataan itu disampaikannya dalam kegiatan Pemantapan dan Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2025 yang digelar di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DinkopUM) Kabupaten Mojokerto.

Acara tersebut diikuti oleh anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dari berbagai desa di Kecamatan Puri. Kehadiran mereka untuk mendapatkan pembinaan sekaligus memperkuat komitmen dalam mengembangkan koperasi di wilayah masing-masing.

Politikus asal Mojokerto ini juga menekankan landasan hukum untuk memperkuat peran koperasi sudah sangat jelas.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Regulasi tersebut menegaskan nilai-nilai kemandirian, kebersamaan, dan keadilan dalam menjalankan usaha bersama yang berorientasi pada kesejahteraan anggota.

BACA: Diluncurkan Serentak oleh Presiden, Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Mojokerto

Lebih lanjut, Ade Ria juga menyoroti peran penting DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi agar tetap berada di jalur yang sesuai dengan tujuan awal pendiriannya.

“Kami memiliki tanggung jawab dalam memastikan regulasi dan kebijakan koperasi berjalan efektif, penggunaan anggaran dilakukan secara tepat, serta pelaksanaan program koperasi memberikan manfaat nyata bagi anggota,”jelasnya.

“Selain itu, pengawasan terhadap transparansi dan akuntabilitas juga menjadi bagian penting agar koperasi semakin dipercaya masyarakat,” lanjutnya.

Dengan pengawasan yang kuat dan semangat gotong royong yang terus dijaga, Ade Ria berharap koperasi-koperasi desa di Kabupaten Mojokerto dapat tumbuh menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Ia menilai, jika pengelolaan dilakukan dengan baik, koperasi bisa menjadi salah satu instrumen paling efektif dalam menumbuhkan ekonomi lokal sekaligus menekan kesenjangan sosial.

BACA: Anggota DPRD Jatim Sumardi Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Bersinergi dengan BUM Desa

Sebagai informasi, hingga saat ini sebanyak 299 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Mojokerto telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Setiap KDMP sudah dilengkapi berbagai dokumen legalitas, seperti akta badan hukum, surat pengesahan dari Kemenkumham, Nomor Induk Koperasi (NIK), NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bahkan, 95 persen KDMP di Mojokerto telah memiliki rekening resmi di Bank BRI sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan koperasi secara transparan.