Rabu, 24 October 2018 07:42 UTC
Ekspresi kesedihan Yunita Wang alias Keyko setelah mendengar putusan hakim. FOTO: IST.
JATIMNET.COM, Surabaya – Muncikari kawakan Yunita Wang alias Swan Love atau Keyko harus menghirup udara di balik jeruji besi selama tujuh bulan. Ini merupakan hukuman keduanya setelah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2012 silam akibat kasus yang sama.
Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menjatuhkan vonis tujuh bulan kepada janda dengan dua anak ini karena dianggap terbukti melakukan perdagangan orang, untuk mencari keuntungan.
"Dengan ini terdakwa atas nama Yunita alias Swan Love alias Keyko divonis tujuh bulan penjara," kata Maxi dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 23 Oktober 2018.
Baca Juga : Ini Curahan Hati Sosok Muncikari Papan Atas Curhat Di Balik Jeruji Besi
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dibandingan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania yang menuntut Keyko 12 bulan penjara. Meskipun begitu kuasa hukum maupun JPU masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim.
Perkara ini bermula saat Polda Jatim menggerebek Hotel Malibu, Jalan Ngagel Surabaya di kamar 105 dan 107 pada Mei silam. Saat itu, polisi mengamankan enam orang, yang terdiri dari empat pria dan dua wanita yang disewa dalam keadaan telanjang bulat.
Dua wanita itu bernama Yunita Indah Lestari alias Olin dan Arie Indriyani alias Windy. Dari keterangan dua perempuan itu, mereka mengaku menjadi anak buah Keyko.
Dari keterangan dua anak buah Keyko itu, polisi langsung dengan mudah menemukan identitas Keyko dan mencari keberadaannya. Janda dua anak itu kemudian ditangkap di rumahnya di jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali satu bulan kemudian.
Dari keterangan dua perempuan yang merupakan anak buah Keyko dan berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) itu mengaku melayani tamu dengan tarif Rp2 juta sampai Rp4 juta.
Dari tarif itu, terdakwa menerima keuntungan 35 persen dari setiap anak buahnya dengan pembayaran melalui rekening atas nama Eka Ayu Febrianti.
Bukan sekali ini Keyko berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia pernah berurusan dengan Polrestabes Surabaya lantaran kasus serupa, yakni prostitusi online pada September 2012. Dalam persidangan Keyko divonis selama satu tahun dan baru bebas di pertengahan 2013. Wanita berparas ayu itu tidak bisa menutupi kesedihannya berada di balik jeruji besi.