Logo

Kasus Suap, KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Cirebon

Reporter:

Jumat, 26 October 2018 15:28 UTC

Kasus Suap, KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Cirebon

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditangkap KPK. Ilustrator : Gilas Audi

JATIMNET.COM, Jakarta - Petugas Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra selama empat jam, dari pukul 13.10 WIB hingga 16.45 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, petugas membawa empat koper dan dua tas ransel, serta satu dus air mineral. Saat ditanya awak media apa yang dibawa, para petugas itu tidak mau menjawab, hanya melmpar senyum saja kepada pewarta yang mencecarnya.

Namun, mereka mengakui bahwa dari KPK tengah melakukan penggeledahan ruang bupati yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 24 Oktober 2018.

"Iya, iya," kata seorang petugas KPK yang keluar dari ruang kerja Bupati Cirebon, seperti dikutip Anara, Jumat, 26 Oktober 2018.

Selain melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Cirebon, KPK juga melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga : Kasus Suap, Bupati Cirebon Ditahan KPK

Sunjaya Purwadisastra merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu. Sebagai pihak yang diduga penerima, Sunjaya disangkakan melanggar dua pasal terkait suap dan gratifikasi.

Pertama, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Sunjaya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Gatot disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.