Kamis, 25 October 2018 15:17 UTC
Ahmad Dhani keluar dari ruang penyidik cybercrime Polda Jawa Timur. Foto : Khaesar
JATIMNET.COM, Surabaya – Musisi, pencipta lagu, artis sekaligus politisi Ahmad Dhani Prasetyo terlihat santi setelah melewati lima jam pemeriksaan terkait dugaan kasus ujaran kebencian (hate speech) di Polda Jatim, Kamis 25 Oktpoober 2018.
Masuk ruang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 13.00 WIB, politisi berkepala plontos itu keluar ruangan sekitar pukul 18.00 WIB dengan melewati 50 pertanyaan.
Mengenakan kaus hitam bertuliskan album ketujuh grup rock alternatif Green Day’s, American Idiot, Dhani keluar dari ruangan terlihat santai. Meski wajahnya tidak bisa dibohongi, bahwa dia terlihat lelah usai melewati lima jam pemeriksaan.
Baca Juga : Pakai Kaus Idiot, Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka
Dhani yang tidak ditahan lantaran tuntutannya di bawah lima tahun, hanya memberi pernyataan pendek kepada jurnalis yang sudah menunggu di luar ruangan.
“Mangan sik rek, aku luwe (makan dulu, aku lapar),” begitu sapa musisi kelahiran Surabaya. Dia lantas meninggalkan kerumuman media dan tidak banyak memberi komentar.
Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara menilai kerja penyidik cukup profesional. Sebab sepanjang gelar perkara, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menerima gelar perkara, sehingga Dhani tidak ditahan lantaran tuntutannya di bawah lima tahun.
“Langkah berikutnya kami akan menyiapkan ahli Undang-Undang ITE, pidana, dan komunikasi. Nantinya dalam gelar perkara khusus itu akan diuji oleh tim ahli yang kami ajukan," terangnya. Namun pihaknya menunggu waktu yang akan dijadwalkan penyidik Polda Jatim untuk menghadirkan ahli.
Aldwin menjelaskan ahli ini bertujuan untuk meringankan sekaligus menguji bersama, apakah masalah ini masuk pada unsur pidana atau tidak. Apabila Dhani tidak terbukti mengucapkan ujaran kebencian, pihaknya akan mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Berkaitan dengan tuduhan yang disangkakan ke Ahmad Dhani banyak yang tidak cocok dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE, tentang pencemaran nama baik. "Insya Allah optimis. Memang tidak masuk dalam ranah pidana, karena sekali lagi tidak ada subjek nama," katanya.
Aldwin mengatakan dalam video aslinya Ahmad Dhani tidak menyebutkan sama sekali objek yang dihina. Bahkan pihaknya menantang akan menunjukkan video aslinya, bahwa tidak ada objek yang dihina kliennya.
Adapun Ahmad Dhani mengatakan dalam pemeriksaan hari ini sebagai tersangka ia tetap pada BAP pertama saat diperiksa sebagai saksi. Menurutnya yang disebut idiot adalah yang menghalanginya keluar hotel.
"Pertanyaannya sama ngulang aja, seperti pemeriksaan awal saat saya menjadi saksi, jika yang disebut idiot itu orang yang menghalangi saya keluar hotel, ya yang di dalam hotel bukan di luar. Semuanya melakukan persekusi," ucapnya.
