Logo

BPOM Keluarkan Perka Pastikan SKM adalah Susu

Reporter:

Senin, 29 October 2018 01:07 UTC

BPOM Keluarkan Perka Pastikan SKM adalah Susu

BPOM pastikan produk SKM adalah susu tetapi bukan sebagai pengganti ASI. FOTO: IST.

JATIMNET.COM, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan aturan label pangan olahan yang di dalamnya juga mengatur posisi susu kental manis (SKM).

Dalam aturan itu, BPOM mempertegas posisi SKM sebagai salah satu kategori produk susu serta ketentuan-ketentuan penggunaannya. Penerbitan aturan tersebut mengakhiri polemik menyangkut status SKM dalam beberapa waktu terakhir.

Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini merupakan revisi Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

"Selama ini peraturan tentang label mungkin agak membingungkan karena berada di banyak tempat, kali ini disatukan dalam satu Perka BPOM," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan resminya, Senin 29 Oktober 2018.

Aturan baru yang dikeluarkan BPOM dengan mengembalikan bahwa SKM merupakan produk susu. Hal ini sesuai aturan yang sudah berlaku selama ini, baik secara nasional maupun internasional, sekaligus menepis opini SKM bukan produk susu atau tidak memiliki kandungan susu.

"Susu kental manis itu aman, tapi bukan sebagai pengganti air susu ibu (ASI). Produsen juga wajib mencamtukan keterangan bahwa SKM tidak untuk mengganti ASI, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi," tegasnya.

Penegasakan itu sesuai dengan Perka BPOM Nomor 31/2018 yang mewajibkan produsen mencantumkan beberapa hal pada label SKM agar masyarakat dapat memanfaatkan produk ini sesuai fungsinya.

Aturan label yang lebih ketat itu dibuat untuk menghindari penggunaan SKM sebagai pengganti ASI. Padahal, bayi pada usia tertentu sangat membutuhkan ASI yang tidak bisa digantikan oleh kategori produk susu manapun.

Dengan terbitnya Perka No 31/2018 sekaligus menganulir Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang label dan iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan 22 Mei 2018. Pasca dikeluarkannya Perka BPOM ini, maka surat edaran tersebut sudah tidak berlaku.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Tetty Helfery Sihombing menambahkan, BPOM akan terus melakukan sosialisasi Perka BPOM Nomor 31/2018 kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di industri susu dan produk olahan susu.

“Sosialisasi dilakukan sekaligus untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi yang seimbang bagi tubuh. Kami ada bagian yang khusus untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat," kata Tetty.

Adanya aturan label dan iklan SKM yang ketat, Tetty berharap masyarakat dapat memanfaatkannya sesuai fungsi semestinya. Sejauh ini SKM aman dikonsumsi oleh siapa saja sepanjang tidak dipergunakan sebagai pengganti ASI.