Selasa, 16 September 2025 06:30 UTC
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dan Wakil Bupati Mojokerto Rizal Oktavian bersama para PPPK yang dilantik, Rabu, 17 September 2025. Foto: Dinas Kominfo Kab. Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak 69 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dalam pelantikan Tahap II Tahun Anggaran 2024. Prosesi berlangsung di Pendapa Graha Maja Tama (GMT), Selasa, 16 September 2025.
Dalam kesempatan itu, Gus Bupati, sapaan akrab Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, mengajak para aparatur baru tersebut untuk mensyukuri amanah yang diberikan dan mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab dan semangat pengabdian.
“Status sebagai PPPK adalah kesempatan emas untuk membuktikan bahwa Anda mampu memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan inovasi, dan menjadi bagian dari roda penggerak pemerintahan yang melayani rakyat dengan sepenuh hati,” ujar Gus Bupati.
BACA: Mutasi Perdana, 16 Pejabat Eselon II Pemkab Mojokerto Dilantik
Dari total peserta, 25 orang berasal dari formasi guru, 35 dari tenaga kesehatan, dan sembilan dari tenaga teknis. Sementara itu, berdasarkan golongan, PPPK terbagi ke dalam Golongan V sebanyak Sembilan orang, Golongan VII 27 orang, Golongan IX 25 orang, dan Golongan X delapan orang.
Selain pelantikan, seluruh PPPK juga mengikuti pembekalan manajemen yang digelar di lokasi yang sama. Program ini dirancang untuk memperkuat pemahaman birokrasi dan kapasitas kinerja sebagai aparatur.
Gus Bupati menegaskan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, sekaligus perekat bangsa. Di tengah era digital yang serba cepat, ASN dituntut untuk terus belajar, beradaptasi, serta meningkatkan kompetensi agar tetap profesional dan berintegritas.
“Integritas adalah modal utama yang harus senantiasa dijaga. Ingatlah bahwa gaji dan tunjangan yang Anda terima bersumber dari pajak rakyat. Maka, sudah sepantasnya setiap pekerjaan diniatkan sebagai ibadah dan pengabdian,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata menyampaikan pelantikan PPPK Tahap II ini telah sesuai regulasi.
“Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN yang telah diperbarui,” kata Tatang.
BACA: Gus Barra Terima 525 Mahasiswa Unair KKN-BBK, Dorong Inovasi dan Gali Potensi Desa di Mojokerto
Menurutnya, penyerahan SK bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi peserta yang sebelumnya berstatus honorer atau kontrak, tetapi juga menjadi tanda dimulainya hubungan kerja resmi dengan pemerintah daerah.
“Ini bukan hanya soal status, tapi juga awal dari tanggung jawab sebagai aparatur yang melayani masyarakat,” katanya.
Dalam laporannya, Tatang juga menyebutkan bahwa usulan pengangkatan 2.982 PPPK paruh waktu telah disetujui Kementerian PANRB dan kini tengah diproses di BKN Kanreg II Surabaya.
“Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh masing-masing peserta dijadwalkan selesai paling lambat tanggal 22 September 2025,” katanya.
Di akhir acara, ia berharap para PPPK yang baru dilantik mampu menghadirkan birokrasi yang bersih, melayani, serta adaptif terhadap tantangan zaman dengan semangat inovasi dan pengabdian.
