Logo

6,2 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Minuman Beralkohol Ilegal Dimusnahkan

Reporter:,Editor:

Kamis, 07 November 2024 07:00 UTC

6,2 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Minuman Beralkohol Ilegal Dimusnahkan

6,2 juta rokok dan ribuan liter minumal beralkohol ilegal hasil penindakan kolaborasi Dispol PP Gresik bersama Bea Cukai Gresik dimusnahkan dengan cara di bakar, Kamis, 7 November 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Sebanyak 6.201.740 batang rokok dan 2.801 liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan, Kamis, 7 November 2024.

Pemusnahan itu merupakan barang milik negara hasil penindakan kolaborasi Bea Cukai Gresik dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik.

Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan kegiatan pemusnahan ini sekaligus dikemas sosialisasi sebagaimana ketentuan di bidang cukai.

"Sosialisasi dan pemusnahan ini agar masyarakat lebih memahami fisik rokok ilegal yang sangat merugikan negara. Ini merupakan hasil penindakan," katanya.

BACA: Pemkab, Kejari, dan Bea Cukai Gresik Ingatkan Sanksi Pidana Peredaran Rokok Ilegal

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijianto mengatakan penindakan merupakan perlakuan fair treatment.

"Perkiraan barang yang dimusnahkan dari rokok ilegal sebesar Rp8,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar," katanya.

Menurutnya pemusnahan ini menindaklanjuti surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-189/MK.6/KN.4/2024.

BACA: Komitmen Pemkab Gresik Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Sanksi dan Aturannya

Pihaknya juga telah menyetor ke Kas Negara hasil penindakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak sepuluh kali senilai Rp491.544.000.

"Selain itu, untuk 2024 ini ada dua tersangka dan sudah divonis di Pengadilan Negeri Gresik. Kemudian satu tersangka lagi masih proses persidangan," katanya.

Sebagai catatan, pemusnahan barang hasil penindakan dilakukan secara simbolis di halaman Pemkab Gresik dan secara keseluruhan dimusnakan di Lawang, Kabupaten Malang.