Logo

60 Ribu Warga Jawa Timur Kantongi KTP Penghayat Kepercayaan 

Reporter:,Editor:

Jumat, 13 March 2020 02:00 UTC

60 Ribu Warga Jawa Timur Kantongi KTP Penghayat Kepercayaan 

SEKSAMA. Sejumlah penghayat kepercayaan sedang mengikuti pengukuhan pengurus zmLKI Kota Madiun periode 2020 - 2025 di Gedung Diklat Kota Madiun, Kamis 12 Maret. Foto: Nofik

JATIMNET.COM, Madiun - Presidium I Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Jawa Timur, Anang Yulianto mengatakan bahwa mayoritas penganut kepercayaan masih enggan mengubah KTP. Terutama pada kolom agama yang kebanyakan berupa tanda strip untuk penghayat dengan kategori murni alias tidak memeluk agama resmi di Indonesia.

Sekitar 6 juta penghayat dari 61 organisasi, masih satu persen atau 60 ribu-an orang yang mengganti isian pada kolom agama di KTP. Padahal, secara hukum pemerintah telah mengakui keberadaan para penghayat.

Ini setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para penganut kepercayaan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.

BACA JUGA: Pemohon KTP-el di Surabaya Dapat e-Kitir Dilengkapi QR Code

Sejak terbit  keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penganut kepercayaan atau penghayat bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP. "Kami tidak bisa memaksa untuk mengurus KTP, karena bisa kena pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)," kata Anang usai pengukuhan pengurus MLKI Kota Madiun, Kamis 12 Maret 2020.

Namun demikian, pihak MLKI telah menyarankan para penghayat kepercayaan terutama yang berkategori murni atau tidak memeluk agama resmi untuk mengajukan pergantian KTP. Terutama pada kolom agama ke petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten/kota masing-masing.

"Kami sudah menghimbau tentang pergantian KTP sesuai dengan keputusan MK. Tapi, kembali lagi untuk implementasinya tergantung dari masing-masing penghayat kepercayaan," jelas Anang.

BACA JUGA: Dispendukcapil Surabaya Distribusikan 3 Ribu KTP-el

Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pelayanan kepada penghayat kepercayaan untuk mengubah kolom agama pada KTP. Apalagi, keberadaannya telah diakui secara hukum. 

Adapun jumlah organisasi para penganut kepercayaan di Kota Madiun tercatat ada sembilan.  "Perbedaan itu indah. Namun, kami juga melakukan pemantauan melalui Bakesbangpol agar kegiatan mereka (penghayat) tidak melanggar Pancasila," ujar Maidi.