
Reporter
HasanSabtu, 17 Agustus 2024 - 04:00
Editor
Ishomuddin
Pj Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro memberikan surat keputusan remisi pada warga binaan Lapas Kelas IIB yang bebas tepat pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu, 17 Agustus 2024. Foto: Dinas Kominfo Kota Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak 503 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mendapatkan remisi umum 2024 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 yang berlangsung secara simbolis usai upacara di Lapangan Gelora Ahmad Yani, Kota Mojokerto, Sabtu pagi, 17 Agustus 2024.
Dari 503 warga binaan Lapas yang mendapatkan remisi, terdapat tujuh narapidana dengan kasus kriminal bisa langsung menghirup udara bebas tepat pada hari kemerdekaan Republik Indonesia tersebut.
Mereka merupakan narapidana yang telah memenuhi syarat administrasif dan subtantif di antaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah menjalani enam bulan pidana penjara.
BACA: HUT Kemerdekaan, Pj Wali Kota Mojokerto dan Forkopimda Datangi Rumah Veteran dan Beri Bingkisan
Dalam penyerahan remisi tersebut, Pj Walikota Mojokerto Mohammad Ali Kuncoro, didampingi Kepala Lapas Mojokerto Nugroho Dwiwahyu Ananto menyerahkan langsung kepada perwakilan narapidana dalam rangkaian upacara HUT Kemerdekaan RI
Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas IIB Mojokerto Hengki Giantoro mengatakan remisi atau pengurangan masa tahanan merupakan hak yang harus diberikan kepada setiap warga yang menjadi binaan dalam Lapas.
"Alhamdulillah dari 503 yang kami usulkan semuanya disetujui untuk mendapatkan remisi," ujarnya.
Dengan diterimanya remisi tersebut diharapkan para warga binaan dapat menjadikan motivasi untuk lebih giat mengikuti pembinaan serta memperbaiki diri supaya menjadi lebih baik.
"Saya ucapkan juga selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi supaya menjadi motivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan baik," katanya.
BACA: HUT Kemerdekaan RI ke-79, Pemkot Mojokerto Pasang 7.900 Bendera Merah Putih
Suasana bahagia bercampur haru terlihat dari narapidana penerima remisi tersebut terutama bagi tujuh orang warga binaan yang langsung bebas. Terlihat dari mereka yang keluar dari dalam jeruji besi langsung melakukan sujud syukur setelah berada di luar pintu Lapas.
Salah satu narapidana kasus pencurian yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, Agung Rizal Fatoni, bersyukur telah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman.
"Bahagia, Mas, bisa ketemu keluarga, kasus kriminal tuntutan 7 bulan," katanya.
Ia pun mengharapkan usai menjalani hukuman tak lagi terjerat perkara kembali. "Harapannya lebih baik lagi, tidak kembali lagi ke sini," katanya.