Selasa, 17 August 2021 11:00 UTC
REMISI. Narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto menerima remisi tepat di hari kemerdekaan RI ke-76, Selasa, 17 Agustus 2021. Foto: Lapas Kelas IIB Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak 314 narapidana di Lapas Kelas IIB Mojokerto mendapat Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 pada Selasa, 17 Agustus 2021. Lima di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Syarat administratif seperti yang sudah ditetapkan, yaitu narapidana yang bersangkutan sudah divonis atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana untuk kasus pidana umum," kata Dedy.
BACA JUGA: 208 Warga Binaan Kraksaan Dapat Remisi di Momen Kemerdekaan HUT RI ke 76
Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas IIB Mojokerto, ada 298 napi yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 18 narapidana mendapat RU II.
Dari 18 orang yang mendapat Remisi Umum II, ada lima narapidana yang bisa langsung menghirup udara bebas setelah pemotongan masa hukuman. Sedangkan 13 narapidana lainnya masih menjalani hukuman subsider.
"Lima napi bebas itu, tiga kasus pencurian, satu kasus penggelapan, dan satu kasus narkotika. Subsidernya habis bertepatan dengan tanggal 17 Agustus ini," ujar Dedy.
BACA JUGA: Dua Napi Lapas Mojokerto Terlibat Peredaran Narkoba Kena Sanksi Kehilangan Hak Remisi
Menurutnya, pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Dedy menambahkan saat ini tersisa 972 warga binaan di dalam Lapas antara lain 44 tahanan dan 528 narapidana, serta 28 orang merupakan tahanan dan narapidana wanita.
Jika dilihat jenis kasusnya antara lain pidana umum 236 orang dan pidana khusus 736 orang terdiri dari 11 kasus korupsi, lima kasus ilegal logging, dan 720 kasus narkotika.
"Jadi per hari ini update jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto tanggal 17 Agustus 2021 sebanyak 972 orang dan masih dalam keadaan over kapasitas, namun aman terkendali dari Covid-19," katanya.