Sabtu, 14 August 2021 00:20 UTC
Gedung rumah tahanan Kraksaan, yang berlokasi di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo - Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, menjadi kebahagiaan tersendiri utamanya bagi para penghuni rumah tahanan (Rutan) Klas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Itu karena, sebanyak 208 warga binaan rumah tahanan setempat, mendapatk remisi atau pemotongan masa tahanan di HUT Kemerdekan RI Ke-76.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Kraksaan, Fathurrosi mengatakan, dari 208 warga binaan yang mendapatkan remisi, terdiri dari 203 laki-laki dan 5 wanita. "Dari jumlah itu 3 orang langsung bebas, dimana masa tahanannya memang sudah kurang 1-2 bulan saja,"ujar Rosi, Jum'at 13 Agustus 2021.
Lanjut Rosi, untuk warga binaan lainnya mendapatkan remisi berbeda, ada yang satu bulan atau dua bulan, sesuai dengan masa hukumannya. "Remisi kami berikan, pas momen tanggal 17 Agustus 2021 nanti. Termasuk yang bebas,"tuturnya.
Rosi menjelaskan, pemberian remisi bagi warga binaan dibagi dalam beberapa kriteria penilaian yang baik, yang diberikan oleh pihak rutan. Seperti tidak melakukan pelanggaran, selalu mematuhi peraturan rutan dan telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan terhitung putusan hakim.
Baca Juga: 57 Tahanan Mapolresta Mojokerto Divaksin, 8 Gagal
"Semoga lewat pemberian remisi, membuat warga binaan yang mendapatkannya, bisa lebih baik lagi hidupnya. Dan juga yang bebas, bisa terus berbuat baik,"pesannya.
Rosi menyampaikan, pemberian remisi bagi warga binaan tahun ini, lebih banyak dibanding pemberian remisi di tahun sebelumnya. Dimana jika tahun sebelumnya ada sebanyak 153 warga binaan yang mendapatkan remisi, tahun ini naik menjadi sebanyak 208 orang.
"Karena pemberian remisi di tahun ini ada warga binaa yang bebas, maka jumlah tahanan di Rutan Kraksaan tersisa sebanyak 374 orang," Rosi memungkasi.