Logo

Dua Napi Lapas Mojokerto Terlibat Peredaran Narkoba Kena Sanksi Kehilangan Hak Remisi

Reporter:,Editor:

Kamis, 25 March 2021 03:20 UTC

Dua Napi Lapas Mojokerto Terlibat Peredaran Narkoba Kena Sanksi Kehilangan Hak Remisi

PERIKSA: Petugas Lapas Klas IIB Mojokerto saat melakukan pemeriksaan barang bawaan para pembesuk narapidana, Kamis 25 Maret 2021. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat peredaran narkotika Lapas Klas IIB Mojokerto dipastikan mendapatkan sanksi tambahan, mulai dari ruang isolasi hingga kehilangan haknya.

Hal itu, pasca seorang pembesuk diketahui berinisial IA warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo sekitar pukul 09.45 WIB, Rabu, 24 Maret 2021 kemarin, tertangkap kedapatan membawa dan menyimpan barang yang dimasukan ke dalam gorengan yakni tahu isi, tidak diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Dari pengakuan IA di depan petugas Lapas, bahwa 10 bungkus plastik klip diduga narkoba jenis sabu disembunyikan dalam gorengan tahu isi itu pesanan RF dan AL

"Kedua WBP yang terlibat pasti akan dapat sanksi tambahan. Pertama kita lakukan saat itu juga, dipindahkan ke sel isolasi," tegas Kalapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Pembesuk di Lapas Mojokerto Selundupkan Narkoba Lewat Tahu Isi

Selain itu, lanjut ia, dilakukan pencatatan BAP,  buku register leter F sehingga hilang semua haknya. Yakni, hak usulan remisi, hak usulan reintegritas, dan hak lain seperti hak kunjungan ditiadakan dalam beberapa waktu ke depan.

"Ini sanksi seperti berada di dalam penjara seperti penjara, dan ini biar menjadi efek jera bagi warga binaan yang lainnya," tegasnya.

Saat ini kedua narapidana dan barang bukti diamankan di Polresta Mojokerto untuk dilakukan pengembangan siapa saja yang terlibat dalam usaha penyelundupan 10 klip plastik berisi sabu-sabu.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba di Penjara Digagalkan Petugas Lapas

Lantaran, wanita yang merupakan ibu kandung dari narapidana RF, 23 tahun mengaku menerima titipan tahu isi tersebut oleh seseorang yang mengaku kawan anaknya sebelum datang ke Lapas Mojokerto Klas IIB untuk mengantarkan nasi dan pentol.

"Mungkin karena pengaruh di dalam jadi minta tolong ibunya. Hal ini menjadi dilema buat kita sebab, ibu ini mengaku hanya dititipi saja, siapa orang yang menitipkan ini masih kita kembangkan," paparnya.

Mantan Karutan Depok menambahkan, Sang ibu IA biasanya kerap datang untuk menjenguk anaknya yang ada dalam Lapas dan mengirim makanan seperti biasa.

Baca Juga: Simpan Narkoba dalam Bungkus Wafer, Warga Sidoarjo Ditangkap Satreskoba Gresik

"Saya tegaskan agar orang-orang di luar sana jangan pernah mau dititipi barang oleh siapapun. Kasian, kejadian seperti ini terjadi gak cuman di sini, tapi juga di Lapas dan Rutan se Jatim," katanya.

Saat disinggung mengenai dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas? Dedy Cahyadi mengaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Meski begitu pihaknya tidak segan-segan memberiksan sanksi terhadap WBP yang terlibat peredaran narkoba.

"Mengenai hal itu saya serahkan ke pihak kepolisian yang menangani. Tapi, pihak Lapas akan terus gencar melakukan operasi dan pemberantasan narkoba di dalam Lapas," ia memungkasi