Logo

30 Tahun Dikelola Pihak Ketiga, Gedung Probolinggo Plaza Akhirnya Kembali Jadi Aset Pemkot

Reporter:,Editor:

Sabtu, 05 September 2020 01:40 UTC

30 Tahun Dikelola Pihak Ketiga, Gedung Probolinggo Plaza Akhirnya Kembali Jadi Aset Pemkot

PENGEMBALIAN. Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin Bersama Pihak Terkait, Saat Meninjau Gedung Probolinggo Plaza. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Di hari jadinya yang ke-661, Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya bisa memiliki kembali, aset Gedung Probolinggo Plaza yang terletak di jantung kota, Jalan Panglima Besar Sudirman, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

Kini pengelolaan Probolinggo Plaza, menjadi kewenangan Pemkot Probolinggo, setelah 30 tahun dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT Avila Prima Intra Makmur.

Kajari Kota Probolinggo, Yeni Puspita mengatakan, pelimpahan kewenangan Plaza Probolinggo secara resmi dilakukan, melalui penandatanganan berita acara serah terima Gedung Probolinggo Plaza, di Command Center, Kamis 3 September 2020 malam.

"Jadi kronologinya, di tahun 1987 an pemerintah waktu itu melakukan perjanjian dengan pihak ketiga, yakni PT Avila Prima Intra Makmur terkait pengelolaan Probolinggo Plaza,"kata Kajari, Jum'at 4 September 2020.

BACA JUGA: Dicopot Dari Jabatan, Eks Staf Ahli Gugat Wali Kota Probolinggo di PTUN

Dampak status pengelolaan gedung yang tak menemui titik kejelasan, membuat status gedung selalu menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). “Atas hal itu, Pemkot Probolinggo memberikan kuasa pada kami, agar pengelolaan hak bangunan kembali ke Pemerintah Kota Probolinggo. Dan alhamdulillah, bisa direalisasikan,”pungkasnya.

Disinggung adakah ganti rugi yang diberikan Pemkot Probolinggo kepada pihak swasta, Kajari menegaskan tidak ada ganti rugi apapun. “Ganti rugi tidak ada. Dulu permasalahan ini ditangani kejaksaan sejak tahun 2007, tapi prosesnya belum selesai dan tidak menemukan kesepakatan. Sekarang PT Avila yang menyerahkan dengan bukti berita acara sepenuhnya Probolinggo Plaza dikelola Pemkot,"tandasnya.

Informasi dihimpun, upaya pengembalian aset  Gedung Probolinggo Plaza pun, terus gencar dilakukan. Hingga di tahun 2018 lalu, Pemkot Probolinggo mengundang para penghuni pertokoan di areal Gedung Probolinggo plaza, guna sosialisasi.

Dari sosialisasi itu, penghuni pertokoan sendiri mendukung apa yang diharapkan Pemkot Probolinggo. Dimana pihak kejaksaan kemudian menggelar pertemuan bersama PT Avila Prima, dan menyarankan addendum (perubahan dalam perjanjian).

BACA JUGA: Dua Pejabat Pemkot Probolinggo Dibebastugaskan

Dengan kembalinya Gedung Probolinggo Plaza, Wali Kota Hadi Zainal Abidin mengatakan, membuka peluang investor yang ingin menginvestasikan modalnya, di Probolinggo Plaza.

“Kami membuka lebar investasi, termasuk bila PT Avila mau berinvestasi. Tentunya disesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini,"terang Wali Kota Hadi, saat meninjau Gedung Probolinggo Plaza.

Namun demikian, yang terpenting menurut Hadi, Gedung Probolinggo Plaza sendiri telah kembali menjadi aset Pemkot Probolinggo, dimana tidak akan menjadi catatan lagi oleh BPK.

Sementara Direktur PT Avila Prima Intra Makmur, Kevin Sebastian Kusuma merespon positif terkait masalah Gedung Probolinggo Plaza, yang sudah terselesaikan.

“Ini memang sudah memakan waktu agak lama, tapi ya' ini satu titik temu untuk batu loncatan berikutnya. Kami berterimakasih dan berharap ada kerja sama,”ujarnya usai penandatanganan.