Jumat, 04 September 2020 01:00 UTC
GUGATAN. Tutang Heru Aribowo Secara Resmi Menyampaikan Masalah Gugatannya Ke Wali Kota Probolinggo, di Hadapan Wartawan. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Tutang Heru Aribowo, pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah Kota Probolinggo, akhirnya berani bersikap terkait pembebastugasan dirinya yang dicopot dari jabatan sebagai Staf Ahli Wali Kota, Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
Pada Kamis 3 September 2020, kepada wartawan Tutang secara resmi menyampaikan, akan menempuh dua jalur hukum guna membatalkan SK (Surat Keputusan) pembebastugasan dirinya sebagai staf ahli.
Dimana Tutang mengaku, akan melayangkan surat kepada komisi ASN dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Surat ke komisi ASN, dilayangkan pada Selasa 1 September lalu. Sedangkan gugatan ke PTUN akan dilangsungkan, pada Senin 7 september mendatang.
"Intinya melalui surat itu, meminta pembatalan SK pembebasan tugas saya sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Selebihnya akan disampaikan oleh sejumlah penasehat hukum saya," jelas Tutang saat ditemui di salah satu rest, Jalan Mayjend Panjaitan.
BACA JUGA: Dua Pejabat Pemkot Probolinggo Dibebastugaskan
Penasehat hukum Tutang, Harmoko menyebutkan, langkah hukum sendiri ditujukan langsung kepada Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin. Sikap tersebut diambil, sebagai bentuk tidak terima kliennya atas adanya dua SK Wali Kota. "Kami anggap SK yang dikeluarkan, yakni pembebasan tugasan pada 24 Agustus lalu, berlawanan dengan PP No 53 Tahun 2010," terang Harmoko.
Harmoko menilai, apa yang dilakukan Pemkot Probolinggo terhadap Tutang itu hanya berdasarkan foto yang beredar di media sosial. Dimana dalam foto sendiri, nampak ada pertemuan Tutang dengan mantan Wali Kota Probolinggo H.M. Buchori.
"Salah satu pemeriksaan pada BAP, menanyakan soal foto beliau dengan mantan Wali Kota Buchori. Termasuk adanya meme-meme itu, padahal bukan klien kami yang buat," ujarnya.
BACA JUGA: Keluarga Pengusaha Zulkifli Chalik Kembali Nahkodai Partai Golkar Kota Probolinggo
Diduga atas dasar itulah, Tutang dianggap melanggar pasal 3 pada angka 4,5,6,7,8,9 dan angka 17 PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Memang benar waktu itu, beliau tidak bisa hadir pada undangan OPD. Tapi beliau tak hadir, karena ada acara lainnya yakni menyikapi aduan warga soal jalan yang rusak,"tandasnya.
Terpisah Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin saat dikonfirmasi via pesan whatsapp-nya, mengaku apa yang dilakukan Tutang merupakan hal wajar. Gugatan ke PTUN, adalah hak warga negara. "Itu hak dari pada Pak Tutang, wajar dan sah-sah saja. Saya juga baru tau kalau mau digugat," terangnya singkat.
Sekadar informasi, dibebastugaskannya Tutang sebagai staf ahli wali kota. Kini Tutang hanya menjabat, sebagai analisis kemasyarakatan di Kecamatan Kedopok. Perpindahan jabatan tersebut, berpengaruh terhadap gaji yang diterima Tutang, dimana sebelumnya sebesar Rp 8 Juta kini hanya Rp 3 juta.