Logo

3 Home Industry Petasan di Mojokerto Digerebek

69,5 Kilogram Bahan Peledak dan Ribuan Petasan Siap Edar Diamankan Jadi Barang Bukti
Reporter:,Editor:

Senin, 03 May 2021 09:40 UTC

3 <em>Home Industry </em>Petasan di Mojokerto Digerebek

PETASAN: Polisi saat menunjukkan petasan yang merupakan dari salah satu tempat yang memproduksi petasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Tiga industri rumahan produksi bubuk bahan peledak dan petasan dari berbagai ukuran digerebek tim dari Polres Mojokerto. Dari penggerebekan tersebut polisi 69,5 kilogram bubuk peledak dan 2.237 petasan siap edar telah diamankan jadi barang bukti.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, penggerebekan pertama menyasar industri rumahan bubuk petasan di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo pada Sabtu 24 April 2021, sekitar pukul 21.30 WIB dengan meringkus Mulyadi (46) sebagai pemiliknya.

Barang bukti yang diamankan adalah aitu 6,5 kilogram bubuk petasan siap jual yang sudah dikemas plastik masing-masing 0,5 kilogram, 5 kilogram bubuk petasan, 2 kilogram belerang, 4 kilogram potasium, 0,5 kilogram bubuk sendawa, 1,5 kilogram serbuk bronze, 16 lembar sumbu petasan, tepung kanji, arang, kompor gas, panci dan alat aduk.

"Tersangka Cak Mul (Mulyadi) meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian menjual bubuk petasan itu ke masyarakat seharga Rp 150 ribu per kilogram," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Petasan Meledak di Ponorogo Menggunakan Kaleng Cat

Dalam pemeriksaan, tersangka Mulyani ini pernah terluka saat meracik petasan yang menyebabkan suara ledakan cukup keras. "Pergelangan tangan kiri tersangka ini putus karena terkena ledakan petasan tahun 1997. Sejak saat itu dia beralih meracik bubuk petasan saja," terang Dony.

Selain itu, lanjut Dony, tersangka Mulyadi mengaku membeli bahan untuk membuat bubuk petasan itu dari M Suwono (51), warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp 2,9 juta. 

Terdiri dari 25 kilogram belerang, 25 kilogram potasium, 2 kilogram serbuk bronze, 100 lembar kertas sumbu, serta 1 kilogram bubuk sendawa. Saat itu, polisi langsung melakukan penggerebekan di Suwono. 

"Saat digerebek Suwono tidak bisa berkutik, ia mengaku membelikan bahan untuk Mulyadi ke Kaseran. Ternyata Suwono juga memproduksi petasan," ungkap Dony.

Baca Juga: Petasan Meledak, Satu Meninggal dan Delapan Orang Terluka

Dari penggerebekan di rumah Suwono, kata Kapolres Dony, polisi menemukan 9 kilogram bubuk petasan dengan kemasan 1 kilogram, 37,5 kilogram bubuk petasan kemasan 0,5 kilogram, 21 petasan berdiameter 9 sentimeter, 5 dus petasan berdiameter 2 sentimeter.

Serta 32 lembar sumbu petasan, 91 selongsong petasan, 24 rol kertas, serta berbagai peralatan untuk membuat petasan. "Semua hasil temuan itu kini jadi barang bukti" katanya.

Dari pemeriksaan Suwono mengaku membeli bubuk petasan dari seorang pria berinisial PDK yang kini masih buron. Bahan peledak itu dia beli seharga Rp 170.000 per kilogram. "Tersangka memanfaatkan momen menjelang lebaran untuk membuat petasan dalam jumlah besar untuk diedarkan ke masyarakat," ujar Dony.

Berbekal keterangan Suwono, lanjut Dony, polisi juga meringkus Kaseran (71), di rumahnya yakni Desa Kalimati Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa 27 April 2021. "Kaseran mengaku untuk membuat bubuk petasan ke Mulyadi melalui Suwono. Bahan bubuk petasan membeli di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian," jelasnya.

Baca Juga: Lempar Petasan ke Rumah Mantan Istri, Pria Probolinggo Malah Terluka

Industri rumahan petasan ketiga di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto digerebek tim Unit Reskrim Polsek Sooko pada Minggu 2 Mei 2021 dengan meringkus Roib (46), pemilik rumah produksi petasan tersebut.

Petugas juga menyita 11 kilogram bubuk mercon kemasan 2,5 kilogram, 1,5 Kg bubuk petasan, 172 petasan berdiameter 9 sentimeter, 195 petasan diameter 7 sentimeter, 412 petasan diameter 4 cm, 7 rangkaian petasan masing-masing sepanjang 3 meter, 27 lembar sumbu petasan, serta berbagai peralatan untuk membuat mercon.

"Total yang kami sita 69,5 Kg bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar. Penggerebekan home industry petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan). Mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyaman masyarakat selama ibadah Ramadan dan juga menjamin keselamatan masyarakat," cetus Dony.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka.

Reporter: Karin/ Bruriy