Kamis, 24 June 2021 03:40 UTC
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto Ikfina Fahmawati saat memberikan edukasi terhadap wanita yang reaktif saat tes rapid antibody. Rabu, 23 Juni 2021. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Tim Satgas Covid- 9 Kabupaten Mojokerto, Rabu malam, 23 Juni 2021 melakukan tes rapid antibody kepada 26 orang yang berada di sejumlah orang yang sedang nongki alias nongkrong kopi di warung jalan By Pass Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar.
Hasilnya, satu wanita pramusaji reaktif dan langsung dibawa menuju ke puskesmas Puri. Warga Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko itu pun dilakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan Tes Swab PCR. Nantinya jika hasil tes positif maka akan dilakukan isolasi di Puskesmas Puri.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto Ikfina Fahmawati menyebutkan bahwa razia ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam menegakkan protokol kesehatan. Lantaran, di Desa Lengkong sampai hari ini tercatat sudah 16 warga yang positif.
Selain itu, hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi menyebut bahwa angka penularan Covid-19 ini mengkhawatirkan. Laman https://covid19.mojokertokab.
Baca Juga: Jumlah Korban Meninggal dari Klaster Lingkungan di Mojokerto Bertambah
Temuan razia yang dipimpin Bupati ini, mendapati banyak warung-warung yang tidak taat prokes. Diantaranya, tidak ada tempat cuci tangan, handsanitizer, bahkan ada pemilik warung yang tidak menggunakan masker.
"Jadi kita mengingatkan dari awal tadi sampai ke sini ternyata tidak ada yang mempunyai protokol kesehatan. Kita tidak menemukan adanya tempat cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer bagi semua pengunjung warung," tegasnya.
Ikfina menegaskan, langkah yang diambil untuk memberikan efek jera dengan memberikan tanda khusus pada warung yang taat dan tidak taat prokes. Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring serta diambil tindakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Nanti yang kita follow up yang sudah diberikan tanda pada warung-warung yang tidak memenuhi protokol kesehatan. Untuk kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring berikutnya. Disampaikan kalau nanti warung ini tidak prokes, atau tidak menegakkan prokes, maka kemudian akan diambil tindakan tegas, seperti denda atau ditutup," ujarnya.
Baca Juga: Cepat Menyebar, Covid Klaster Lingkungan di Mojokerto Diduga Varian Baru
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Mojokerto Noerhono menambahkan hasil temuan belasan wanita ini akan diidentifikasi dan diperiksa. Barang yang disita berupa puluhan botol miras, bir, dan oplosan yang dijual tanpa ijin.
"Botol miras akan kita sita. Penyidik kita yang akan bekerja. Ada sekitar dua warung yang menjual miras dari total empat warung. Ini akan kita proses tipiring. Termasuk wanita penghiburnya yang kita rapid test dan kita data," imbuhnya.
Noerhono juga menyebut bahwa setidaknya ada belasan wanita penghibur di warung-warung yang dirazia, kebanyakan berasal dari luar wilayah Kabupaten Mojokerto. "Rata-rata dari luar kota Ada yang dari Jombang dan ada juga yang warga lokal. Tapi tidak ada yang di bawah umur," tukasnya.
