Kamis, 11 July 2019 07:16 UTC
TIDAK SESUAI: Barang sejenis HT yang dibawa CJH disita karena tidak sesuai ketentuan. Foto: Istimewa.
JATIMNET.COM, Surabaya - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya kembali menyita barang bawaan milik Calon Jemaah Haji (CJH) asal kloter 13, Kabupaten Probolinggo, Kamis 11 Juli 2019.
Dari calon jemaah haji tersebut, petugas menyita alat komunikasi semacam Handy Talkie (HT) dari tas jemaah. Sedikitnya, 250 HT ditahan oleh petugas karena tidak sesuai ketentuan regulasi bandara Madinah.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Jamal membenarkan adanya penyitaan HT dari koper kabin CJH. Hal itu terangnya merupakan regulasi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Sita Cobek dan Mangga, Panitia Haji Surabaya Tegaskan Barang Tak Dikembalikan
"Alasannya CJH membawa ht itu karena ingin lebih mudah berkomunikasi. Namun ini sudah merupakan regulasi. Harus kita patuhi bersama," terang jamal.
Selanjutnya Jamal juga menerangkan bahwa kasus serupa pernah terjadi dua tahun yang lalu. Namun HT JCH tertahan dan disita di Bandara Madinah.
"Kasus seperti ini sudah terjadi dua tahun yang lalu, seharusnya CJH lebih berhati-hati dan memahami apa saja yang diperbolehkan dibawa," ungkap Jamal, Kamis 11 Juli 2019.

CEK BAWAAN: Pemeriksaan barang bawaan CJH, Foto: Istimewa.
Sampai Kamis, 11 Juli 2019, Jatimnet mencatat sejumlah barang yang disita oleh petugas Embarkasi Surabaya antara lain, ribuan rokok, pil KB, obat kuat, cobek, dan Handy Talkie.
Sementara, hingga Kamis dini hari total 14 kloter telah diberangkatkan dari Embarkasi Surabaya.
"Alhamdulillah, hari ini kloter 12 terdiri dari jemaah asal Sampang, Surabaya, dan Blitar. Kemudian kloter 13 dan 14 berasal dari Kabupaten Probolinggo," ungkapnya.