Logo

228 ASN di Kota Mojokerto Terima SK Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Walkot Mojokert Ning Ita

Reporter:,Editor:

Senin, 03 October 2022 08:20 UTC

228 ASN di Kota Mojokerto Terima SK Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Walkot Mojokert Ning Ita

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan SK.kenaikan pangkat bagi ASN di Kota Mojokerto didampingi Kepala BKPSDM Muhammad Imron. Foto: Diskominfo Kota Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto - Sebanyak 228 Aparatur Sipil Negara ASN di Kota Mojokerto menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat (KP) periode 1 Oktober 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Ika Puspitasari menegaskan bahwa kenaikan pangkat (ASN) bukan merupakan hak atau pemberian dari pemerintah tetapi sebagai bentuk apresiasi kepada ASN.

“Perlu kita garis bawahi bahwa kenaikan pangkat ini bukan merupakan sebuah hak ataupun pemberian, tapi kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas kinerja, disiplin, dan loyalitas panjenengan,” kata wali kota saat menyerahkan SK KP di ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Senin 3 Oktober 2022.

Lebih lanjut Ning Ita sapaan akrab wali kota menyampaikan bahwa ada kriteria yang dirumuskan dalam 9 kotak talenta yang menjadi dasar bagi wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersama Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk menentuan pemberian penghargaan kenaikan maupun untuk pejabat yang berhak menempati posisi yang lebih tinggi.

Baca Juga: Wujudkan Lingkungan Sehat, Ning Ita Lakukan Pembinaan dan Pengawasan bagi Pelaku Usaha

“Sehingga mekanisme dalam jenjang karir seluruh PNS di Kota Mojokerto saya pastikan akuntabel dan tanpa gratifikasi. Tidak ada lagi skema di belakang meja karena sudah ada formula atau sistem yang dijadikan sebagai dasar baik oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama TPK dan akhirnya diputuskan oleh PPK,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini pula Ning Ita kembali mengingatkan agar para ASN di Kota Mojokerto senantiasa menerapkan core value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Dan Kolaboratif).

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BKPSDM Muhammad Imron bahwa untuk periode 1 Oktober 2022 terdapat 241 usulan untuk kenaikan pangkat namun hanya 228 yang memenuhi syarat.

“13 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat yang disebabkan belum memenuhi persyaratan minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir, SKP tidak bernilai baik, sudah dalam kategori pangkat puncak sesuai dengan ijazah yang dimiliki, belum memenuhi persyaratan ijazah atau sertifikat pelatihan kepemimpinan, belum memenuhi persyaratan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional dan belum memenuhi persyaratan sampai dengan batas waktu akhir pemenuhan berkas,“ jelasnya.

Sebagai informasi pengajuan dan pemberkasan kenaikan pangkat untuk periode 1 Oktober 2022 sudah dilaksanakan melalui aplikasi berbasis web dan sudah paperless. Sehingga dapat terlaksana lebih efektif, tepat waktu, transparan dan akuntabel. (ADV/Inforial)