Logo

22 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api Selama Oktober 2020

Disiplinan Rendah Jadi Faktor Dominan Terjadinya Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA
Reporter:,Editor:

Jumat, 09 October 2020 06:40 UTC

22 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api Selama Oktober 2020

LANGGAR: Seorang pengendara yang melanggar lalu lintas dengan menerobos pintu perlintasan kereta api. Foto: Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

JATIMNET.COM, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mencatat di awal Oktober 2020 telah terjadi 22 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalul-intas di perlintasan sebidang kereta api.

Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, di wilayah Daop 8 dari tahun ke tahun telah terjadi peningkatan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Selama tiga tahun terakhir, di tahun 2016 kecelakaan tercatat 30 kasus, tahun 2017 terjadi 47 kasus, tahun 2018 terjadi 51 kasus, dan tahun 2019 terjadi 53 kasus.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Kita ingatkan kembali bahwa palang pintu, penjaga pintu dan alarm di alat EWS, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata,” kata Suprapto, Jumat 9 Oktober 2020. 

BACA JUGA: Langgar Perlintasan Sebidang Terancam Denda Hingga Dipidana

Dia menjelaskan, alat utama keselamatan di perlintasan ada di rambu lalu lintas. Jadi dengan faktor disiplin lah yang bisa menghindarkan pengendara agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan. 

Sangat disayangkan, perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain. Pasalnya, kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. 

Di mana petugas palang pintu tersebut berasal dari petugas KAI, petugas Dishub ataupun dari swadaya masyarakat.

“Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan raya tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," ia menerangkan.

BACA JUGA: DPRD Jatim Kritisi Anggaran Palang Pintu Kereta Api Hanya Rp 500 Juta

Oleh karena itu, Suprapto pun kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas di rambu tanda STOP, kemudian tengok kanan dan kiri terlebih dahulu.

"Setelah yakin tidak ada KA yang melintas di kedua arah, baru bisa melintas di perlintasan tersebut. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” ia memungkasi.