Logo

20 Ruas Jalan Nasional Diambil Alih Pemkot

Reporter:,Editor:

Rabu, 24 June 2020 11:00 UTC

20 Ruas Jalan Nasional Diambil Alih Pemkot

JALAN NASIONAL. Salah satu ruas jalan nasional yang diambil Pemkot Surabaya, yakni Jalan Ahmad Yani Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemkot Surabaya mengambil alih 20 ruas jalan nasional yang ada di Kota Pahlawan. Pengajuan downgrade atau pengambil alihan itu sudah disetujui oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tertanggal 13 Mei 2020.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, pengajuan downgrade atau pengambil alihan itu sudah dilakukan sejak setahun lalu, dan baru turun surat persetujuannya pada 13 Mei 2020. 

Ia juga mengakui bahwa setelah diserahkan kepada pemkot, pemeliharaan dan administrasinya jadi akan lebih mudah. “Jadi, ini memang untuk tertib administrasi dan tertib aset,” kata Erna, Rabu 24 Juni 2020.

Erna mengakui, saat pengajuan downgrade prosesnya memang agak berat. Sebab, harus diskusi by data, seperti pembangunan Jalan Merr (Middle East Ring Road) yang sudah menghabiskan banyak dana APBD.

BACA JUGA: Di Balik Proses Perjuangan Pembangunan MERR, Jalan Penghubung Surabaya dan Sidoarjo

“Kita diskusi by data seperti uang yang sudah dikeluarkan berapa? Untuk pembebasan menghabiskan dana berapa? Pembangunan fisik jalan berapa, termasuk pula pemeliharaannya seperti penyapuan jalan, PJU dan sebagainya. Alhamdulillah, akhirnya bisa disetujui, karena ini juga sudah dibantu oleh BPK,” ia mengungkapkan.

Sementara, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebut, 20 ruas jalan nasional yang akhirnya diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Surabaya itu adalah jalan batas Kota Surabaya di Waru, Jalan Ahmad Yani, Jalan Layang Wonokromo, Jalan Wonokromo, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Kembang, Jalan Arjuno, Jalan Kalibutuh, Jalan Demak, dan Jalan Wonokromo Stasiun.

Selanjutnya, Jalan Ratna/Jalan Upajiwa Selatan, Jalan Kencana/Bung Tomo, Jalan Raya Ngagel, Jalan Sulawesi, Jalan Biliton, Jalan Raya Gubeng, Jalan Gubeng Stasiun, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Kapasari, dan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno atau Jalan Merr. “Jadi, dulunya jalan-jalan ini merupakan jalan nasional, dan sekarang dikelola pemkot,” kata wanita yang akrab disapa Risma itu.

BACA JUGA: Rp426 Miliar APBD untuk Jalan MERR

Sebenarnya, Pemkot Surabaya mengusulkan sebanyak 22 ruas jalan yang akan diambil alih, tapi dua ruas jalan itu tidak disetujui karena dua jalan itu merupakan penghubung jalur primer antara Surabaya dan Madura. Dua ruas jalan yang tidak disetujui itu adalah Jalan Kedung Cowek dan Jalan Kenjeran.

Menurut Risma, pengambil alihan ini sangat penting karena akan memudahkan semua perbaikannya, sehingga apabila ada jalan yang rusak, bisa langsung diperbaiki.

Selain itu, selama ini Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan sejumlah biaya untuk operasional jalan ini, seperti biaya penerangan jalan, membangun pedestrian, pemeliharaan jalur hijau dan pembersihan atau penyapuan.

“Jadi kalau sekarang diserahkan kita (Pemkot Surabaya), ya sudah operasional dan pengelolaannya di kita semuanya, karena setiap tahun kita investasinya banyak di situ,” ia menegaskan.