Kamis, 20 June 2019 02:58 UTC
PMK. Mobil Pemadam Kebakaran milik PMK Kabupaten Ponorogo. Foto: Gayuh S
JATIMNET.COM, Ponorogo – Pemadam Kebakaran (PMK) Kabupaten Ponorogo kini hanya memiliki tiga unit kendaraan, dua unit buatan tahun 2002 dan satu tersisa buatan 1982, dengan kondisi tak bisa beroperasi.
Sejumlah kendala dialami, beserta sejumlah upaya dilakukan, dengan keterbatasan tersebut. Salah satunya, mengimbau tempat industri untuk memiliki Alat Pemadam Api Ringan (Apar).
“Cakupan wilayah kami itu sangat luas, belum lagi untuk mengejar respon time menuju lokasi kita kewalahan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Supriyadi, Kamis 20 Juni 2019.
Tahun 2018 saja PMK Ponorogo harus menangani 77 kasus kebakaran, sedangkan beberapa lainnya tidak bisa terjangkau oleh PMK.
BACA JUGA: Pemkab Ponorogo Mulai Susun Anggaran Pilkada 2020
Ditambah lagi kasus kebakaran hutan yang sulit dijangkau PMK dan saat ini dibantu pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Perhutani.
Pri sapaan akrabnya, menuturkan jika respon time menurut standar nasional adalah 15 sampai 20 menit harus tiba di lokasi kebakaran.
Sedangkan, dengan unit sekarang ini jika harus menjangkau jarak lebih dari 15 kilometer akan sulit.
Ia menerangkan, kondisi unit yang sudah berumur belasan tahun, membuat tenaga dari unit PMK untuk mengejar waktu dengan membawa air ribuan liter sangatlah sulit, ditambah dengan kondisi pinggiran geografis Ponorogo yang cenderung pegunungan.
BACA JUGA: Oplos BBM di SPBU, Dua Warga Ponorogo Jadi Tersangka
“Untuk kecamatan Pudak, Sukoo, Ngebel, dan Ngrayun saat ini belum bisa kita jangkau karena kondisi geografis yang seluruhnya pegunungan,” tuturnya.
Namun ia menjelaskan, khusus untuk Kecamatan Ngebel, terdapat sosialisasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) bagi pengusaha rumah makan dan penginapan.
“Tahun depan kita menganggarkan untuk kecamatan lainnya harus mempunyai Apar sebagai penanganan awal,” jelasnya.
Sementara itu, saat ini PMK Ponorogo mempunyai 42 petugas pemadam yang selalu siap 24 jam.
BACA JUGA: Pertamina Bakal Sanksi SPBU di Ponorogo yang Oplos BBM
Jumlah ini dirasa memadai karena satu mobil pemadam minimal beroperasi dengan 15 orang petugas.
“Jika nantinya akan ada penambahan unit otomatis kami juga membutuhkan penambahan jumlah petugas,” imbuhnya.
Dengan kondisi seperti ini, Pri bukan tidak berusaha untuk menambah armada, namun unit tambahan baru bisa dianggarkan minimal pada tahun 2020 mendatang.
“Idealnya kami harus punya dua unit baru lagi, selain itu semoga jumlah kasus kabarakan di Ponorogo semakin menurun,” pungkasnya.
