
Reporter
SatriaJumat, 7 Februari 2020 - 06:04
Editor
Bruriy Susanto
TEMUAN: Kepala Divisi Pengawasan Bawaslu Ponorogo, Juwaini menyampaikan mengenai temuannya yakni dua peserta yang masih aktif di parpol lolos dalam tes seleksi perekrutan PPK. Foto: Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mendapati ada dua orang anggota aktif di parpol lolos dalam seleksi administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah diumumkan Oleh KPUD Ponorogo pada Senin 3 Februari lalu.
“Didapati dua nama yang lolos sepuluh besar pada tes perekrutan PPK merupakan pengurus Parpol,” kata Kepala Divisi Pengawasan Bawaslu Ponorogo, Juwaini, 7 Februari 2020.
Dia menerangkan, dua orang yang lolos tes PPK ini untuk Kecamatan Ngrayun sebagai pengurus di parpol berbeda. Untuk itu pihaknya mangsung mengirim surat kepada KPUD Ponorogo, agar memperhatikan persyaratan dan mekanisme aturan yang ada untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
BACA JUGA: KPU Gelar Tes Tulis Bagi Calon Anggota PPK
“Proses selanjutnya karena ada ketentuan bahwa calon PPK harus steril dari kepentingan Parpol,” terangnya. Apalagi sudah ada aturannya yang tertuang di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Sementara Komisioner KPU Ahmad Fauzi Huda menuturkan jika saat ini memang masih dalam tahap administrasi, dan dalam tahapan ini ada proses yang namanya tanggapan masyarakat.
“Kita menerima tanggapan dan masukan terhadap calon yang telah kita umumkan,” tutur Fauzi.
Sehingga pada saat tahapan selanjutnya pada perekrutan PPK yaitu proses wawancara maka akan kita klarifikasi dari kedua calon PPK tersebut. Sehingga jika nantinya memang benar keduanya anggota aktif Parpol maka akan dicoret dari seleksi anggota PPK.
“Bukan hanya PPK, tapi PPS dan KPPS syaratnya adalah tidak menjadi anggota parpol dan menjadi tim kampanye semenjak 5 tahun terakhir,” pungkasnya.