Logo

18 Pegawai Negeri Sipil Dipecat kementerian PAN RB

Reporter:

Selasa, 31 July 2018 07:15 UTC

18 Pegawai Negeri Sipil Dipecat kementerian PAN RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur (dua dari kanan) berdiskusi setelah sidang pemberian sanksi kepada PNS. Foto : Humas MenPANRB.

JATIMNET.COM – Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedikitnya terdapat 21 kasus pelanggaran yang dilakukan PNS dari sejumlah instansi pemerintah pusat hingga daerah.

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diterima JATIMNET.COM, Selasa 31 Juli 2018, pemberhentian ini disampaikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dari 21 kasus pelanggaran, terdapat 18 orang yang diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS), sedangkan tiga PNS lainnya dikenai sanksi turun pangkat tiga tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK mengungakpakan terdapat 11 orang dari delapan instansi pemerintah pusat dan delapan orang dari tujuh pemerintah daerah yang di berhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Sedangkan tiga PNS diberikan sanksi turun pangkat selama tiga tahun baik dari instansi pusat maupun pemerintah daerah.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN,” tegas Menteri Asman usai sidang yang berlangsung di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/07).

Terdapat 16 orang yang kebanyakan bolos lebih dari 46 hari, dua orang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan narkotika, melakukan pungutan liar, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, hingga melakukan penggelapan uang titipan biaya nikah.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI,  Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, dan BKN.