Rabu, 07 December 2022 11:00 UTC
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik, Deni Niswansyah pada kesempatan beberapa waktu lalu. Foto/Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan melakukan pendataan ulang dengan mengecek fisik nomer rangka mesin pada 175 unit kendaraan bermotor (ranmor) perkara tilang.
Ratusan Ranmor bukan perkara pidana itu saat ini dititipkan ke Satlantas Polres Gresik, tepatnya di belakang klinik kesehatan pembuatan SIM Satlantas Polres Gresik, Kecamatan Kebomas.
"Sepeda motor itu dititipkan untuk perkara Tilang Ranmor dari Satlantas Polres Gresik dan bukan perkara pidana. Data petugas tilang sebanyak 175 unit," jelas Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah dikonfirmasi, Rabu 7 Desember 2022.
Deni menjelaskan, dimana pelanggar saat ditilang tidak memiliki kelengkapan STNK dan SIM, sehingga pihak Satlantas memberikan surat tilang dan melakukan penyitaan sepeda motornya.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang, Ini Kata Dirgakkum Korlantas Polri
Bahkan Kejari Gresik telah melakukan upaya menghubungi pemilik sepeda motor dengan cara melayangkan surat pada pelanggar tilang untuk segera membayar denda tilang dan mengambil motornya.
"Sesuai SOP kami melayangkan surat pada pelanggar, namun mereka tidak datang untuk membayar denda tilang, apalagi mengambil sepeda motor yang disita dan dijadikan BB," tambahnya.
Sehingga, Barang Bukti sepeda motor itu semakin banyak dan menumpuk, apalagi ada ketentuan harus menghidupkan pajak kendaraan yang mati terlebih dahulu jika akan mengambil motor tilangan.
"BB (barang bukti) sebanyak itu Kejaksaan tidak punya cukupi tempat, pasalnya kami juga banyak BB dari perkara pidana. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kami akan segera memindahkan BB tersebut ke kantor Kejaksaan," tegasnya.
Baca Juga: Lima Hari Operasi Zebra, Polantas Polres Probolinggo Tilang 67 Pengendara
Lebih jauh Deni menerangkan, saat ini petugas tilang kesulitan melakukan pendataan karena surat tilang yang diberikan Polisi tidak ada STNK nya sehingga pemiliknya susah dilacak.
Untuk itu, kejaksaan akan melakukan pendataan ulang dengan cara melakukan cek fisik nomer rangka mesin, pada 175 unit yang saat ini dititipkan ke Satlantas Polres Gresik.
"Pendataan BB tanpa bukti kepemilikan memerlukan proses panjang. Jika pemiliknya tidak mengambil sampai batas waktu yang ditentukan, dilakukan pelelangan dengan adanya penetapan dari Pengadilan. Bahwa barang bukti tersebut adalah barang temuan sehingga dapat dilakukan proses pelelangan," pungkasnya.