Logo

Lima Hari Operasi Zebra, Polantas Polres Probolinggo Tilang 67 Pengendara

Reporter:,Editor:

Kamis, 06 October 2022 09:00 UTC

Lima Hari Operasi Zebra, Polantas Polres Probolinggo Tilang 67 Pengendara

OPERASI ZEBRA. Petugas Polantas Polres Probolinggo melakukan penertiban pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas, Kamis, 6 Oktober 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Anggota Satlantas Polres Probolinggo memberikan sanksi tilang terhadap 67 pengemudi kendaraan bermotor yang terjaring Operasi Zebra Semeru 2022.

Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Sapari menyebutkan total ada sekitar 226 pengemudi kendaraan bermotor terjaring operasi petugas yang digelar selama tiga hari terakhir sejak Senin 3 Oktober hingga Rabu 5 Oktober 2022.

Sapari menyampaikan sebanyak 67 pengemudi dikenai sanksi tilang karena melanggar aturan berlalu lintas. Meski demikian, untuk 159 pengemudi lainnya sebatas diberikan teguran.

"Adanya Operasi Zebra bukan semata-mata mencari kesalahan pengendara. Namun, kami memberikan keselamatan bagi pengendara, seperti tidak pakai helm, agar ke depan bisa pakai helm," ujar Sapari, Kamis, 6 Oktober 2022.

BACA JUGA: Operasi Zebra 2022, Polisi Tak Targetkan Penilangan

Sapari menyampaikan dalam Operasi Zebra Semeru pihaknya menerjunkan 80 personel secara menetap dan mobile (berkeliling). 

"Itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna kendaraan bermotor," tuturnya.

Operasi Zebra Semeru bakal digelar hingga 16 Oktober 2022 dan ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi atensi petugas dalam melakukan penertiban sekaligus edukasi bagi para pengguna kendaraan bermotor. 

BACA JUGA: Operasi Zebra 2022, Polres Madiun Prioritaskan Jalur Rawan Lakantas 

Tujuh prioritas tersebut meliputi penertiban terhadap pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), dan pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi yang melawan arus, dan pengendara atau pengemudi yang melebihi batas kecepatan. 

"Saya mengimbau agar masyarakat sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas guna kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara di jalan," kata Sapari.