Senin, 18 January 2021 03:40 UTC
SWAB: Swab PCR yang dilakukan di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk hakim, panitera ASN lainnya dan beberapa wartawan, Rabu 13 Januari 2021. Foto: Humas PN Surabaya.
JATIMNET.COM, Surabaya - Sebanyak 15 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdeteksi terpapar virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mereka dinyatakan positif setelah menjalani tes usap dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) diinisiasi oleh pimpinan PN Surabaya yang dilakukan pada Rabu 13 Januari 2021.
“Seluruh hasil swab PCR yang diikuti sebanyak 325 ASN dan honorer PN Surabaya lalu, sudah kita terima dari tim Dinkes kota Surabaya pada Minggu 17 Januari 2021. Hasilnya terdeteksi sebanyak 11 pegawai dinyatakan positif Covid-19. Ditambah lagi 4 yang sebelumnya sebelumnya sudah dirawat sebelum tes swab dilakukan, jadi total 15 pegawai dinyatakan positif Covid-19,” kata Juru Bicara PN Surabaya Martin Ginting., Senin 18 Januari 2021.
Dari jumlah itu, terbanyak dari kalangan Panitera Penganti (PP). “Atas dasar hasil swab itulah, pimpinan melaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, selanjutnya oleh PT diarahkan untuk memberhentikan aktivitas sementara pelayanan di PN Surabaya. Sehingga Ketua PN Surabaya hari itu juga menerbitkan Surat Keputusan (SK),” ujar Ginting.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021, Dr Joni SH, MH akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan PN Surabaya terhitung sejak tanggal 18 hingga 22 Januari 2021.
BACA JUGA: Reaktif dan Positif Covid-19 di Pengadilan
Menurut Ginting, hal ini perlu dilakukan demi keselamatan seluruh pegawai maupun masyarakat pengguna jasa PN Surabaya. “Menjadi pertimbangan utama dalam keputusan lockdown ketiga ini. Diharapkan dengan adanya lockdown ini, maka PN SBY telah mengakomodir kebijakan pemerintah untuk memeutus mata rantai penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya,” imbuh Ginting.
Meski melakukan lockdown, kata Ginting, ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. “Yaitu layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, peningkatan penyebaran virus Covid 19 di pulau Jawa dan Bali berada di tingkat yang signifikan. Hal itu bersamaan dengan gelombang kedua puncak peningkatan penyebaran virus.
Pemerintah pun dipaksa untuk mengambil kebijakan logis guna menekan angka penyebaran. Tak kecuali yang dilakukan Pemprov Jawa Timur. Hingga Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pun menerbitkan Keputusan bernomor 188/7/Kpts/013/2021 tertanggal 9 Januari 2021, yang pada intinya tentang pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jatim.