Rabu, 23 March 2022 11:00 UTC
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin saat sosialisasi pemberdayaan, peran serta organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pembangunan Kota Probolinggo tahun 2022. Foto : Diskominfo.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mengimbau organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang belum terdata Bakesbangpol, agar segera mendaftarkan ormasnya. Berdasarkan data bahwa dari 178 ormas dan yayasan di Kota Probolinggo, baru 64 ormas yang sudah terdaftar.
Artinya 114 ormas di Kota Probolinggo ini ternyata banyak yang belum terdaftar di Bakesbangpol. “Kami mengajak semua ormas, lembaga, yayasan yang belum terdaftar berada diKota Probolinggo agar segera mendaftar ke Bakesbangpol, sehingga kami mempunyai data yang lengkap," kata Hadi saat menghadiri osialisasi pemberdayaan, peran serta organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pembangunan Kota Probolinggo tahun 2022, di Aula Bakesbangpol, Rabu 23 Maret 2022.
Wali Kota Hadi menyampaikan, tanpa ada data yang lengkap , pihaknya tidak bisa mensupport. Apabila semua ormas dan yayasan sudah terdaftar, ia mengajak untuk saling bersinergi membangun Kota Probolinggo. “Kami ingin mengajak semuanya, saling bahu-membahu menjaga dan membangun Kota Probolinggo,” ujar Hadi.
Baca Juga: Polres Probolinggo Luncurkan Aplikasi "Prabu Presisi Mangga Manis"
Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, Serta Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga, Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum.
Penyelenggara acara, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Boedi Harjanto mengatakan, lewat adanya sosialisasi tersebut, diharapkan menjadi sarana penguatan peraturan perundang-undangan, mengenai organisasi kemasyarakatan. “Meningkatkan pemahaman peserta, mengenai peraturan perundang-undangan terkait organisasi kemasyarakatan,” ujar Boedi.
Beberapa poin penting yang disampaikan pada kegiatan tersebut, meliputi; pendaftaran ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas serta ormas asing di daerah. Hadir sebagai pemateri, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Rio Vernika Putra. Rio menyampaikan paparan, mengenai arah kebijakan peraturan umum organisasi kemasyarakatan.
