Logo

10 Penanganan Perkara Pidum di Kejati Jatim

Reporter:,Editor:

Kamis, 02 January 2020 03:35 UTC

10 Penanganan Perkara Pidum di Kejati Jatim

Grafis : Gilas Audi

REKAPITULASI penanganan perkara pidana umum (Pidum) yang dihitung sejak periode Januari hingga Nopember 2019 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melakukan 10 perkara.

Selama itu, Kejati Jatim telah menerima sebanyak 16.398 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.

Perkara dilimpahkan ke pengadilan tak sebanyak SPDP masuk. Tercatat 11.385 berkas perkara yang sudah limpahkan ke pengadilan. Sisanya, masih menempuh mekanisme alur koordinasi antara pihak penyidik dengan jaksa peneliti. 

273 kasus telah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3), 13.233 kasus memasuki tahap 1 (penyerahan berkas perkara), sebanyak 708 tahap P-17 (permintaan perkembangan hasil penyelidikan), sebanyak 1.575 tahap P-18 dan P-19 (pengembalian berkas ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi).

Sedangkan, 2.383 berkas perkara kembali ke Penuntut Umum (PU) dan menunggu proses selanjutnya. 11.597 berkas perkara sudah dinyatakan P-21 (lengkap), 11.924 sudah memasuki proses tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut).

Sebanyak 7.445 perkara sudah diputus. 732 perkara tengah proses upaya hukum, dan 7.539 putusan sudah berhasil kami eksekusi. Kasus yang menonjol ditangani Kejati adalah kasus P2SEM yang hingga kini belum tuntas, eksekusi empat orang, dan diantaranya ada yang gila, kasus YKP