Kamis, 04 November 2021 13:40 UTC

Fungsional Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Cahyo Wibowo. Foto.Nd.Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun telah menindak 27 pelanggaran di wilayah kerjanya sepanjang Januari hingga Oktober 2021. Sebanyak 18 di antaranya untuk penindakan hasil tembakau atau rokok ilegal, tiga penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Selain itu, lima penindakan narkotika dan satu penindakan kepabeanan tidak sesuai ketentuan. Sejumlah barang yang sebelumnya diamankan, kini telah dimusnahkan. Ini berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Fungsional Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Cahyo Wibowo mengatakan barang ilegal atau tanpa pita cukai yang ditangani petugas merupakan kiriman dari daerah lain. Untuk rokok, misalnya, berasal dari Malang, Sidoarjo, dan Jepara (Jawa Tengah).
"Dijual oleh sales di wilayah Ponorogo dan (yang bersangkutan) telah dipidanakan," ujar dia, Kamis, 4 November 2021.
Baca Juga: Bea Cukai Sidoarjo dan Pemkot Mojokerto Razia Vape Tanpa Cukai
Motif dari peredaran rokok ilegal dapat melalui media sosial. Untuk itu, petugas Bea Cukai juga aktif memantau Facebook, Instagram, dan juga marketplace. "Modusnya diedarkan secara sembunyi - sembunyi," ucap Cahyo.
Cara pendistribusian rokok ilegal yang lain, ia melanjutkan, dengan memalsukan pita cukai rokok. Juga menggunakan pita cukai bekas pakai. "Secara kasat mata, hologram pada pita rokok bekas ada kerutannya karena habis dikasih lem, ditempel, dan dipasang lagi," ia menjelaskan.
Apabila warga mencurigai adanya rokok dengan hologram bekas maupun palsu diharapkan melapor ke petugas Bea Cukai. Ini disertai dengan ciri-ciri tentang adanya pelanggaran. Berdasarkan laporan itu, maka akan dilakukan pengecekan.
"Untuk memastikannya, kami juga akan mengeceknya ke laboratorium di Jakarta. Yang jelas, indikator palsunya pita cukai, meliputi kertas, cetakan dan rokok," Cahyo memaparkan.
