Jumat, 20 March 2026 08:00 UTC

Aktivitas di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Foto: BGN
JATIMNET.COM – Sebanyak 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia menerima sanksi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Sebab, dinilai melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergisi Gratis (MBG).
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatalan bahwa pelanggaran oleh SPPG itu meliputi infrastruktur yang tidak memenuhi standar.
Kemudian, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Maka, dari seribu lebih sanksi itu sebanyak 1.030 SPPG disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.
Dadan menegaskan, penindakan tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG. “Kami tidak akan menolerasi pelanggaran dalam bentuk apapun,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Maret 2026.
Berdasarkan data, mayoritas SPPG yang dijatuhi sanksi itu berada di wilayah II (Jawa) dengan jumlah 674 unit. Kemudian, disuse wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG dan wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG. Temuan ini menjadi dasar bagi BGN untuk memperketat pengawasan secara menyeluruh.
Dadan menegaskan, pemberian sanksi merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dipatuhi seluruh pengelola.
“SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” tambah Dadan.
