Logo

1.069 Surat Tilang Dikeluarkan, Pelanggar Tertinggi Tidak Pakai Helm dan Anak Dibawah Umur

Reporter:,Editor:

Jumat, 07 August 2020 05:40 UTC

1.069 Surat Tilang Dikeluarkan, Pelanggar Tertinggi Tidak Pakai Helm dan Anak Dibawah Umur

OPERASI SEMERU. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexsander dan Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP AM Rido Ariefianto melihat kendaraan yang disita dari pelanggar terkena Operasi Patuh Semeru. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Sebanyak 1.069 lembar surat tilang telah di keluarkan anggota Satlantas Polres Mojokerto kepada para pelanggar kendaraan roda dua, selama dua pekan mengelar Operasi Patuh Semeru 2020.

1.069 surat tilang ini rinciannya adalah 455 pelanggar tanpa mengenakan helm, 367 pengendara anak dibawah umur, 129 pelanggar kendaraan yang mengunakan knalpot brong dan ban kecil, melawan arus 94 pelanggar dan yang terakhir yakni berboncengan lebih dari 24 pelanggar. 

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexsander, menjelaskan, operasi Patuh Semeru 2020 yang digalakkan pihaknya sampai sekarang terbukti mampu menekan angka kecelakaan yang ada di wilayah hukumnya. 

Terlebih dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 petugas mampu menindak 1069 kendaraan roda dua. Bahkan, dari 1069 kendaraan yang ditilang ada 129 kendaraan bermotor yang haru disita karena tak sesuai dengan standar. 

"Ratusan kendaraan ini kita sita, karena memakai knalpot brong dan ban cacing," ucapnya sembari menunjukkan ratusan motor yang dipamerkan di halaman Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Kamis 6 Augustus 2020.

BACA JUGA: Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke 75, Polres Mojokerto Kampanyekan Sejuta Masker Merah Putih 

Operasi Patuh Semeru 2020 kali ini menitik beratkan lima jenis poin dalam potensi kecelakaan. Yakni, tidak mengenakan helm saat berkendara, mengenakan knalpot brong dan ban kecil, melawan arus, bahkan pengendara anak di bawah umur hingga berboncengan lebih dari dua. 

"Langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan, disisi lain selama operasi anggota juga memberi imbauan agar penggunakan jalan raya mematuhi protokol kesehatan, seperti selalu memakai masker, rajin cuci tangan, dan menerapkan jaga jarak (physical distancing) selama pandemi Covid - 19," tegasnya.

Sementara, Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP AM Rido Ariefianto menambahkan, dari 1069 surat tilang yang dikeluarkan pelanggaran tertinggi masih di dominasi para pengendara yang tidak mengenakan helm. Kemudian disusul anak masih di bawah umur yang sudah diperkenankan mengunakan motor. 

"Untuk anak dibawah umur pelanggarannya jelas tidak memiliki SIM. Namun selama menilang anak-anak di bawah umur kita biasanya membawa mereka ke kantor kemudian kita panggil orang tua-nya untuk membuat surat peryataan tidak mengulangi lagi," terangnya. 

Selanjutnya alasan lain melakukan penyitaan terhadap 129 kendaraan bermotor tidak lain karena mengenakan ban kecil juga knalpot brong. “Karena itu kan sudah tak sesuai dengan standar, sehingga kita amankan demi keselamatan," imbuhnya.

Untuk dapat mengambil kendaraan yang telah disita, Lanjut Rido mereka harus datang ke Polres Mojokerto dengan membawa surat surat kepemilikan sekaligus mengembalikan kembali kondisi kendaraan sesuai dengan standar.

Untuk memberikan efek jera, ratusan kendaraan yang mengenakan knalpot brong akan dimusnahkan. "Setelah mengembalikan standar, kenalpot brong dan pelek kita sudah musnahkan,"tandasnya.