Senin, 11 February 2019 03:58 UTC
Ilustrasi. Foto: pixabay
JATIMNET.COM, Semarang – Pakar keamanan siber mengingatkan semua pihak mewaspadai peretasan surat elektronik dan akun media sosial milik pemerintah maupun penyelenggara pemilu menjelang pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019.
“Di beberapa negara praktik peretasan saat suasana kampanye sering terjadi, bahkan beberapa aktornya mengaku lewat media internasional,” kata pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha, Senin 11 Februari 2019.
Pratama yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014 mengingatkan, instansi pemerintah akan selalu menjadi incaran utama karena akan mudah menarik perhatian banyak pihak dan masyarakat.
BACA JUGA: Ancaman Serangan Siber Tahun Ini Lebih Dahsyat
Ia mengatakan bahwa, ancaman serangan siber dewasa ini tidak hanya terkait dengan peretasan, tetapi juga kehidupan dunia maya pada umumnya, khususnya media sosial (medsos).
"Kita bersyukur sampai saat ini belum ada yang menjadi korban, dan memang sebaiknya tidak ada," kata Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC).
Karena fungsi Badan Siber dan Sandi Negara sangat penting, Pratama berharap BSSN bisa memberikan saran tindak yang tepat untuk memperkuat aset digital di setiap instansi pemerintah, terutama penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Bisa Pergi Susah Kembali
Menurut dia, KPU dan Bawaslu RI menjadi pihak yang sangat diincar karena sebagai penyelenggara pemilu. Sedikit kesalahan, misalnya, akan menjadi cercaan publik.
Ia mengatakan bahwa pemilu di Indonesia menerapkan e-Voting. Namun, bila sistem informasi KPU maupun Bawaslu bermasalah, apalagi diretas, akan sangat dikhawatirkan mengganggu jalannya pemilu. Apalagi, jika terkait penghitungan suara.
"Karena situasi menjelang pemilu, darurat siber harus menjadi perhatian serius," kata pria kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.
Oleh karena itu, keamanan siber menjadi perhatian bersama, atau tidak hanya pemerintah dan aparat, tetapi masyarakat punya hak dan kewajiban yang sama dalam mengamankan wilayah siber di Indonesia.(ant)