Kamis, 29 July 2021 11:40 UTC
HINA WARTAWAN. Komentar di grup Facebook oleh terlapor yang sempat dipersoalkan wartawan di Madiun karena menghina wartawan. Sumber: Facebook.com
JATIMNET.COM, Madiun – Penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menghina profesi jurnalis dengan pendekatan restorative justice. Pihak pelapor dan terlapor menyepakati jalur damai setelah menempuh jalur mediasi.
Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat
"Kasus ini merupakan delik aduan, apabila pihak yang melapor memilih jalur restorative justice, maka perkara tidak dilanjutkan," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat konferensi pers, Kamis, 29 Juli 2021.
BACA JUGA: Meliput Sidak Wali Kota Mojokerto di Gudang Bulog, Jurnalis Dihalangi-halangi
Salah seorang jurnalis yang melaporkan kasus ini, Rendra Bagus, menyatakan bahwa jalur damai sengaja dipilih karena beberapa pertimbangan. Salah satunya rasa kemanusiaan lantaran pihak terlapor mempunyai tanggungan anak yang masih kecil.
"Terlapor juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia juga berjanji akan lebih bijak berkomentar di media sosial," ujar jurnalis foto media cetak lokal ini.
Kasus ini berawal ketika Abdul Aziz, 23 tahun, selaku terlapor mengomentari postingan di grup Facebook Forum Wong Madiun pada 19 Juli 2021. Dalam akun Mas Aziz, warga Magetan ini menulis komentar tentang video kematian orang setelah menghirup napas pasien Covid-19.
Ia juga menyebut pekerjaan paling hina adalah wartawan karena menyampaikan berita untuk saling memfitnah. Kini, komentar itu telah dihapus.
BACA JUGA: Hina Bupati Terpilih, Oknum LSM di Situbondo Tersangka Pelanggaran UU ITE
Komentar itu membuat geram kalangan jurnalis Madiun. Perwakilan wartawan yang menamakan diri Forum Jurnalis Madiun Raya akhirnya melapor ke polisi atas penghinaan tersebut. Proses penyelidikan pun dilakukan dan Aziz diamankan untuk dimintai keterangan. Pasal tentang pelanggaran ITE telah disiapkan untuk menjerat terlapor.
Namun, proses lebih lanjut dari kasus ini urung dilakukan. Jalur restorative justice melalui proses mediasi untuk mencari solusi akhirnya dipilih. Pihak terlapor juga telah meminta maaf di depan sejumlah jurnalis dan di akun Facebooknya.
"Saya memohon maaf kepada seluruh wartawan di Madiun khususnya atas komentar saya sebelumnya yang menyinggung wartawan dan pihak lain," kata Aziz saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota.