Selasa, 27 August 2024 04:00 UTC

Seorang penjambret kalung ditangkap warga setelah berusaha menarik kalung warga Dusun Candirejo, Desa Candirejo, Kec. Pacet, Kab. Mojokerto, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: warga
JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang penjambret kalung ditangkap warga setelah berusaha menarik kalung milik Marti, warga Dusun Candirejo, Desa Candirejo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Selasa pagi, 27 Agustus 2024.
Ketua RT setempat, Mukhlis, mengatakan saat kejadian, korban sedang berada di depan rumahnya itu didatangi sesorang yang menanyakan alamat seseorang dan dengan cepat pria itu menarik kalung korban.
"Warga saya waktu itu bersih-bersih, ada orang pura-pura tanya terus kalungnya diambil," ujarnya.
BACA: Pagi Hari, Emak-Emak di Mojokerto Dijambret di Tengah Jalan
Setelah itu, warga yang mendengar teriakan korban mendatangi lokasi dan menangkap pelaku. Beberapa orang yang geram sempat menghakimi pelaku dengan bogem mentah.
"Di sini ditangkap, teriak-teriak semua akhirnya banyak warga, sempat dimassa sedikit karena sering kejadian seperti ini," katanya.
Agar tidak menjadi bulan-bulanan warga yang semakin banyak, pelaku diamankan di balai desa setempat dan diserahkan ke Polsek Pacet.
"Setelah ditangkap dibawa ke balai desa dan sekarang sudah diamankan di Polsek," ujarnya.
BACA: Kalung Dijambret, Ibu dan Anak Terjatuh dan Terluka
Sementara itu, Kapolsek Pacet AKP Agus Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Regen Siswanang, warga Dusun Warubinatur Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
"Barang bukti yang diamankan satu kalung emas dengan berat 5 gram, satu liontin emas dengan berat 2 gram," ujarnya.
Kini pelaku telah diamankan polisi dan terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
