Rabu, 29 March 2023 08:20 UTC
Peredaran. Pengedar Uang Palsu Asal Lumajang Diapit Petugas Kepolisian. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Hanan (60) warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang akhirnya dibekuk Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Besuk, Probolinggo gegara kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal).
Dalam aksinya, pelaku diketahui mengedarkan uang palsu di area Pasar Besuk, Kabupaten Probolinggo. Peredaran Upal tersebut, kemudian menjadi perhatian warga, lantaran tak sedikit yang menjadi korbannya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Besuk, AKP Akhmad Gandi mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku, setelah Hanifa (47) warga Alas Kandang, Kecamatan Besuk melaporkan adanya peredaran Upal dimaksud, pada Rabu 22 Maret 2023 lalu.
Berbekal laporan itu, serta mengumpulkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, sampai pada akhirnya pelaku bisa ditangkap.
"Pelaku sempat berupaya kabur, sewaktu akan ditangkap. Namun berbekal kesigapan petugas, bersangkutan akhirnya tidak bisa berkutik,"terang Gandi, saat ungkap kasus di Mapolsek Besuk, Rabu 29 Maret 2023.
Usai diamankan, lanjut Gandi, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Besuk, guna menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, diketahui kalau pelaku memiliki beberapa jenis uang palsu dalam nominal yang berbeda.
Mulai dari Upal pecahan Rp 2 Ribu, Rp 5 Ribu, Rp 50 Ribu dan Rp 100 ribu. Berbagai pecahan Upal tersebut, diakui pelaku dibuat sendiri di rumahnya menggunakan mesin printer dan fotocopy.
Untuk jumlah keseluruhan, Upal yang disimpan pelaku ada sekitar Rp 20.466.000. Informasi sementara, aksi pelaku dilakukan sendiri. Akan tetapi, petugas terus melakukan pendalaman atas peredaran uang palsu tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 26 ayat (1), dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," Gandi memungkasi.
