Warga Kota Probolinggo Tetap Diperbolehkan Salat Id Bersyarat

Zulafif

Reporter

Zulafif

Selasa, 11 Mei 2021 - 04:40

warga-kota-probolinggo-tetap-diperbolehkan-salat-id-bersyarat

PELAKSANAAN SALAT ID. Warga Kota Probolinggo saat tengah melaksanakan salat di Masjid. Foto: Zulkiflie/Dokumen

JATIMNET.COM, Probolinggo - Pemerintah Kota Probolinggo mengambil kebijakan, tetap memperbolehkan pelaksanaan salat Id pada perayaan Idulfitri 1442 mendatang.

Kebijakan itu dipertegas, lewat adanya Surat Edaran (SE) nomor 451/2260/425.206/2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, pada Senin 10 Mei 2021.

Meski diperbolehkan, dalam SE disebutkan pelaksanaan salat Id dibatasi 50 persen, dari jumlah daya tampung tempat ibadah. Serta harus, menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

SE sendiri dikeluarkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi tiga pilar, pemerintah, Polri dan TNI, di Kantor Kemenag Kota Probolinggo. Di mana dalam SE, tertuang sejumlah petunjuk pelaksanaan perayaan lebaran beserta aturan digelarnya salat id berjamaah.

Baca Juga: Kurangi Penumpukan Jemaah di Masjid, Musala Diimbau Gelar Salat Idulfitri

Seperti malam takbiran hanya dilakukan di masjid dan musala secara terbatas, yakni maksimal 10 persen dari kapasitas normal, dengan memperhatikan protokol kesehatan. Takbir keliling pun, juga dilarang.

Pihak takmir atau panitia harus menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, masker dan tas kresek untuk tempat alas kaki jamaah.

Sementara bagi lansia dan orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan termasuk pekerja migran Indonesia yang sedang karantina mandiri, disarankan salat di rumah.

Jamaah juga wajib memakai masker membawa peralatan salat dan tas kresek untuk tempat alas kaki. Imam salat dianjurkan membaca surat-surat pendek dan khutbah idulfitri dengan durasi maksimal 10 menit.

Baca Juga: Salat Idulfitri Dapat Dilakukan di Masjid Sesuai Zonasi Skala Mikro

Sementara alasan tetap diperbolehkannya pelaksanaan Salat Idulfitri di Kota Probolinggo, lantaran PPKM Mikro seluruh RT di kota setempat berada di zona hijau dan kuning.

Namun demikian, Wali kota Hadi meminta sebelum pelaksanaan salat Id, pihak takmir atau panitia berkoordinasi terlebih dahulu dengan posko PPKM Mikro setempat.

“Untuk acara silaturrahim Perayaan Idul Fitri, agar dilakukan bersama keluarga terdekat. Tidak boleh menggelar halal bihalal (open house) atau sejenisnya. Lebih baik manfaatkan layanan teknologi, seperti video call," ujarnya, Selasa 11 April 2021.

Sekadar informasi, berdasarkan catatab Dinas Kesehatan Kota Probolinggo per 10 Mei 2021, terdapat enam pasien Covid 19 aktif di Kota Probolinggo.

Baca Juga: Masjid Al Akbar Surabaya Batasi Jumlah Jemaah Salat Idulfitri

Masing-masing di Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan, Kelurahan Kebonsari Wetan Kecamatan Kanigaran dan Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan.

Di masing-masing kelurahan tersebut, terdapat seorang pasien aktif. Tiga pasien aktif lain, berada di Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan.

Total keseluruhan ada 2.163 warga Kota Probolinggo yang terkonfirmasi positif Covid 19. Dari angka itu, 2.005 dinyatakan sembuh dan 152 pasien meninggal.

Baca Juga